Perumahan Pegambiran Harmoni Buka Tahap Satu

Perumahan Pegambiran Harmoni Buka Tahap Satu

CIREBON- Sebagai upaya untuk memberikan kemudahan warga Kota Cirebon dalam bidang properti, Perumahan Pegambiran Harmoni yang berlokasi di Jl. Petireman Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon siap membuka tahap pertama dan memberikan yang pelayanan yang terbaik bagi warga Cirebon. Project Manager Pegambiran Harmoni, Nur Hidayat mengatakan bahwa proyek pembangunan perumahan yang akan dibangun oleh PT Mahakarya Sukri Perkasa diatas lahan seluas 63.837 meter persegi, merupakan tahap awal dari pengembangan bisnisnya di bidang properti. \"Rencananya kami akan membangun Perumahan Pegambiran Harmoni sebanyak tiga tahap, tapi sebagai permulaan, kami akan membuka tahap pertama yang berlokasi di kawasan Pegambiran,\" ungkapnya. Hidayat menjelaskan, mengapa pihaknya membangun bisnis properti perumahan dengan nama Pegambiran Harmoni. \"Kami sengaja membangun bisnis properti perumahan di kawasan Pegambiran karena di kawasan ini memiliki akses jalan yang sangat strategis untuk menuju ke seluruh wilayah Kota, Kabupaten Cirebon dan sekitarnya. Adapun penggunaan nama perumahan Pegambiran Harmoni karena kawasan yang akan dibangun adalah kawasan hunian yang asri, harmonis dan nyaman, baik itu secara tata ruang dan lingkungan,\"tuturnya. Hidayat menambahkan bahwa Pegambiran Harmoni yang dibangun pada tahap pertama terdiri dari 108 unit dengan type 36/84, type 45/98, type 58/112. \"Untuk tahap pertama, kami akan mengalokasikan lebih dari 40 persen lahan untuk fasilitas umum bagi penghuninya, berupa penerangan jalan umum (PJU), Pos Keamanan, Masjid, jalan utama aspal penetrasi dengan lebar ROW 8 meter dan jalan lingkungan/sekunder aspal penetrasi dengan lebar ROW 6 meter dan sarana ibadah,\" tandasnya. Hidayat menambahkan, pihaknya mengaku tidak akan mempersulit proses pembelian rumah di Pegambiran Harmoni, \"Bagi warga Cirebon yang berminat membeli perumahan di Pegambiran Harmoni dengan sistem indent, kami akan mempermudah konsumen, asalkan konsumen tersebut telah mendapatkan persetujuan dari KPR oleh Bank pemberi KPR,\" pungkasnya\". (ful/rcc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: