Ingat! Berani Naikan Harga Obat Covid-19 Sanksi Rp2 Miliar

Ingat! Berani Naikan Harga Obat Covid-19 Sanksi Rp2 Miliar

PEMERINTAH mengancam, kepada bagi oknum-oknum yang menimbun obat-obatan dan melipatgandakan harga obat maupun alat kesehatan akan disanksi berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi Menegaskan,bagi pihak yang menjual obat di atas harga yang sebenarnya diatur dalam pasal 62 ayat 1.

“Pelaku akan dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni sanksi berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar,” kata Jodi, Senin (5/7/2021).

Jodi mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan keputusan Menteri Kesehatan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) obat dalam masa pandemi Covid-19.

“Hal ini memberikan kepastian akan harga jenis-jenis obat yang dibutuhkan dalam penanganan pasien Covid-19,” ujarnya.

Di sisi lain, Jodi juga meminta kepada masyarakat yang tidak mengalami situasi kritis akibat covid-19 untuk tidak membeli apalagi menimbun oksigen medis.

“Kebutuhan oksigen medis saat ini diprioritaskan untuk pasien covid-19,” pungkasnya. (fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: