Langgar PPKM Kota Cirebon, Pelaku Usaha dan yang Tak Pakai Masker Kena Denda

Langgar PPKM Kota Cirebon, Pelaku Usaha dan yang Tak Pakai Masker Kena Denda

CIREBON - Penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Cirebon terus gencar dilakukan Tim Satgas Covid-19 Kota Cirebon.

Di hari ke-4 PPKM Darurat ini, Selasa (6/7), Tim Satgas Covid-19 Kota Cirebon memberikan sanksi kepada masyarakat yang kedapatan masih melanggar Protokol Kesehatan (prokes). Sanksi tersebut berupa sidang yustisi di tempat dan sanksi sosial.

\"Tercatat sedikitnya ada 8 orang yang kedapatan masih melanggar prokes karena tidak menggunakan masker. Setiap pelanggar dikenai denda Rp100.000 perorang sesuai ketentuan yang berlaku setelah menjalani sidang yustisi di tempat (on the spot). Kalau denda hanya berlaku bagi pelanggar yang mampu. Jika, pelanggar yang tidak mampu hanya dikenai sanksi sosial seperti push-up. Bulan itu saya, kami juga melakukan sidang di tempat terhadap para pelaku usaha yang sebelumnya terkena razia PPKM,\" ungkap Kasatpol PP Kota Cirebon Edi Siswoyo kepada radarcirebon.com, Selasa (6/7).

Edi mengatakan, para pelaku usaha yang menjalani sidang di tempat tersebut karena saat dirazia kedapatan melanggar jam operasional dan melayani makan di tempat.

\"Pelanggaran mereka melayani makan di tempat dan buka melebihi waktu usaha yang ditetapkan selama PPKM Darurat,\" katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon Taufik Hidayat menuturkan, pemberian sanksi bagi pelanggar PPKM sebagai bentuk efek jera.

\"Untuk para pelaku usaha dijatuhi sanksi denda PPKM Darurat sebesar Rp100.000 hingga Rp200.000. Razia selama PPKM Darurat dilakukan sebagai upaya menyelamatkan warga itu sendiri maupun orang lain,\" tuturnya.

Taufik menegaskan, hingga saat ini belum ada warga yang melanggar tindak pidana. \"Hingga siang ini (6/7), belum ada warga yang terkena tindak pidana. Semuanya hanya sidang yustisi,\"pungkasnya.

Perlu diketahui, sejak hari Senin (5/7), petugas Tim Covid-19 gabungan terdiri dari Satpol PP Kota Cirenon, Damkar Kota Cirebon, Dishub Kota Cirebon, Satlinmas, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Pengadilan Negeri Kota Cirebon, TNI-Polri dan Pemkot Cirebon menggelar sidang di tempat yang berlokasi di halaman parkir Gunungsari Trade Center (GTC) JL DR Cipto Mangunkusumo.

Pantauan radarcirebon.com, petugas melakukan razia terhadap pengendara bermotor dan pejalan kaki maupun penumpang angkut umum yang kedapatan tidak memakai masker yang melintas di jalan tersebut. (rdh)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: