Gelar Resepsi, Oknum ASN Diperiksa
DEPOK – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kota Depok sedang diperiksa oleh pihak kepolisian lantaran diduga lakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Kabar tersebut dibenarkan oleh Dadang Wihana, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Depok saat menanggapi berita terkait adanya pelanggaran prokes Covid-19 yang dilakukan salah satu ASN.
“Iya betul, kebetulan waktu itu kami bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok telah melakukan peninjauan ke lokasi dan menghentikan kegiatan yang melanggar prokes Covid-19,” kata Dadang, Senin (5/7).
Menurutnya, pelaku diduga melanggar prokes karena menggelar acara resepsi pernikahan di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Sabtu (3/7). Padahal, kata dia, dalam waktu bersamaan, pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan baru tentang n Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Yang bersangkutan, akan dilakukan pemeriksaan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Apabila dalam perkara itu ditemukan pelanggaran, maka ia akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan berlaku,” tandasnya.
Selain itu, timpal dia, yang bersangkutan juga sebelumnya telah diperingatkan oleh camat dan Satgas Covid-19 agar mematuhi prokes dan aturan yang berlaku.
“Dalam aturan itu, jelas ditegaskan bahwa untuk pernikahan jumlah peserta yang hadir dibatasi hanya 30 orang dan khitanan 20 orang,” pungkasnya.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Kota Depok, Mohammad Saihu menilai, tindakan pembangkangan yang dilakukan seorang ASN yang juga menjabat Lurah Mampang, Kecamatan Pancoran Mas atas prokes Covid-19 bak menampar wajah Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
“Peristiwa pesta pernikahan putri di awal pelaksanaan PPKM seperti memberi tamparan keras kepada Pemkot Depok. Miris, malu dan memprihatinkan,” ujar Mohammad Saihu, Senin (5/7).
Menurutnya, aksi konyol yang dilakukan sang lurah itu justru jadi bumerang bagi Pemkot Depok dalam hal penanganan Covid-19 di Kota Petir itu yang sejauh ini justru jadi pertanyaan (keraguan) banyak pihak.
“Di tengah semrawutnya tata penanganan Covid-19 di Depok, ditambah adanya insiden memalukan yang turut mencoreng kinerja pemkot menjadi semacam akumulasi problem yang membuat citra penanganan pandemi Covid-19 di Depok semakin buruk,” terangnya.
Hal itu, lanjut Direktur Eksekutif Reide Indonesia itu membuat persepsi publik tentang Kota Depok sebagi kota yang tidak kondusif dan rawan dalam hal penyebaran kasus Covid-19.
“Jangan sampai peristiwa yang telah menjadi isu nasional ini jadi preseden buruk bagi tata pemerintahan, di mana hal itu kian menegaskan bukti tentang pembangkangan oknum ASN terhadap kepala daerah. Jangan sampai setitik noda ini merusak citra pemerintah kota depok,” ujarnya.
Pihaknya meminta kepada aparat penegak hukum agar menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oknum ASN tersebut. Sejauh ini, belum diketahui sanksi yang dijatuhkan. “Kita menunggu keterangan dan ketegasan Pemkot Depok,” ucap alumnus Magister Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) itu.
Ia menegaskan, hukum harus ditegakkan bahkan dalam kondisi apapun. Ia lantas mengutip pendapat ahli hukum berkebangsaan Jerman, Rudolf von Jhering yang menyebut, law without force is an empty name atay hukum tanpa kekuatan/kekerasan itu omong kosong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: