Jual 4 Mangkuk, Tukang Bubur Kena Denda PPKM Rp 5 Juta, Begini Kelanjutannya
TASIKMALAYA - Seorang tukang bubur yang berjualan malam di Jalan Galunggung, Kota Tasikmalaya, didenda hakim Rp 5 juta karena melanggar PPKM Darurat.
Pemilik usaha bubur tersebut, Sawa yang Selasa (06/07/21) lalu mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), kemudian membayarkan denda tersebut.
Menurut dia, kejadian ini karena ada 4 pembeli yang memesan 4 mangkuk dan memaksa makan di tempat. Padahal, dia sudah mewanti-wanti agar dibungkus saja.
Beruntung Sawa ada yang membantu. Seorang warga Bandung, memberikan bantuan melalui selebgram yang juga pegiat sosial Tasikmalaya, Uyung Aria.
\"Saya tidak membayangkan dapat bantuan ini setelah diposting Pak Uyung dan rekannya di medsos malah ada yang memberikan bantuan. Alhamdulillah sudah saya terima senilai denda,\" ujarnya kepada wartawan.
Sawa mengungkapkan, resi pembayaran denda tersebut bahkan dilaminating agar dipahami para pembeli. Sehingga pembeli tak memaksa ingin makan di tempat.
Karena, beber dia, baik saat Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dahulu maupun PPKM Darurat saat ini, masih saja ada pembeli yang memaksa makan di tempat.
\"Waktu PSBB mah pembeli bilang tidak takut sama Satgas dan memaksa makan di tempat. Pas kebetulan datang Satgas, waktu itu mah tetap saja KTP saya yang kena kang,\" bebernya.
\"Setelah kena denda kemarin juga ada yang memaksa makan di tempa. Saya tegaskan tolong jangan sampai saya kena denda lagi. Karena aturannya begini sekarang,\" sambungnya.
Disinggung sanksi bagi pembeli ketimbang penjual, ia hanya bercerita pengalaman saat kena sanksi.
\"Pembelinya mah langsung pergi waktu PSBB. Termasuk pembeli yang kemarin juga (saat PPKM Darurat),\" tambahnya.
Sementara itu, selebgram Tasikmalaya, Uyung Aria menuturkan, awal mendapat titipan dari hamba Alloh warga Bandung tersebut.
\"Awalnya cuma posting di medsos saja, ternyata ada yang kirim pesan siap bantu bayar denda kasihan katanya. Ternyata titipan tersebut senilai denda, langsung saja saya berikan ke tukang bubur,\" tuturnya.
Ia berharap ke depan calon pembeli mengerti dengan aturan PPKM Darurat ini agar tak makan di tempat. Karena pedagang pasti sulit menolak dan yang kena sanksi pedagang makanannya. (rezza rizaldi/radartasik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: