Revisi Aturan WFO PPKM Darurat, Berikut Rinciannya

Revisi Aturan WFO PPKM Darurat, Berikut Rinciannya

JAKARTA - Pemerintah melakukan revisi terhadap Instruksi Mendagri 15/2031 tentang PPKM Darurat COVID-19 untuk Jawa dan Bali.

Aturan baru tersebut mulai berlaku hari ini, 9 Juli sampai 20 Juli 2021. Berikut perubahan utamanya. Perubahan terjadi pada Diktum Ketiga, berikut rinciannya.

Huruf c angka 1) dan angka 3) sehingga menjadi pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) esensial seperti:
a. keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));
b. pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c. teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
d. perhotelan non penanganan karantina, dan
e. industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor
Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib
memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri IOMKI),

Dapat beroperasi dengan ketentuan, Sbb:

1. untuk huruf a dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf untuk lokasi yang berkaitan
dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima) persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna
mendukung operasional,
2. untuk huruf b sampai dengan huruf d dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf, dan
3. untuk huruf e dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 (sepuluh) persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

3) kritikal seperti:

a. kesehatan;
b. keamanan dan ketertiban masyarakat:
c. penanganan bencana,
d. energi,
e. logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat,
f. makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan,
g. pupuk dan petrokimia,
h. semen dan bahan bangunan,
i. obyek vital nasional,
j. proyek strategis nasional,
k. konstruksi (infrastruktur publik):
l. utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah),

Dapat beroperasi dengan ketentuan:

1. untuk huruf a dan huruf b dapat beroperasi 100% (seratus) persen staf tanpa ada pengecualian; dan

2. untuk huruf c sampai dengan huruf l dapat beroperasi 100% (seratus) persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima) persen staf.

ll. Huruf f sehingga menjadi pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus) persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. (yud)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: