BI: Batas Maksimal Penarikan Tunai di ATM Naik Jadi 20 Juta
BANK Indonesia (BI) meningkatkan batas maksimal dana untuk penarikan melalui mesin ATM yang menggunakan teknologi chip dari maksimal Rp15 juta per hari menjadi Rp20 juta setiap rekening. Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan, bahwa perubahan tersebut dilakukan guna mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat oleh pemerintah.
“Kebijakan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 nanti sampai dengan 30 September 2021 mendatang,” kata Erwin, Jumat (9/7).
Untuk itu, BI mengimbau pihak bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru.
“Saya ingatkan kembali, batas maksimal penarikan kartu ATM hanya berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi chip,” ujarnya.
Selain itu, Erwin juga mengingatkan bank dan pemangku kepentingan lain untuk terus menjaga dan menjalankan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan layanan publik yang aman.
“Tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menerapkan 6M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama,” pungkasnya. (fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: