BNN Beri Rekomendasi Nia Ramadhani dan Suami Direhabilitasi
JAKARTA - Artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie serta sopir ZN, mendapatkan rekomendasi rehabilitasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Hal itu berdasarkan assessment terkait permohonan rehabilitasi yang diajukan kepada BNN.
Pengacara Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zainad membenarkan informasi tersebut. Kendati demikian, dia tidak menjelaskan kapan rehabilitasi akan dilakukan.
Pengacara yang sempat menangani kasus APBD Gate Kota Cirebon itu mengungkapkan, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopir mereka telah menjalani assessment untuk keperluan rehabilitasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menjelaskan dalam kasus ini Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijerat dengan Pasal 127 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Sesuai dengan pasal tersebut, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dikategorikan sebagai pengguna narkoba.
Disampaikan dia, bahwa dalam pasal 127 tersebut diamanatkan bahwa pengguna narkoba wajib direhabilitasi. Sebab, itu adalah kewajiban undang-undang.
Namun rehabilitasi tidak ditentukan oleh polisi, melainkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan tim assessment terpadu. (yud)
Baca juga:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: