Dari Mana Pendanaan Vaksin Gotong Royong? Ini Kata Erick Thohir

Dari Mana Pendanaan Vaksin Gotong Royong? Ini Kata Erick Thohir

JAKARTA – Menteri BUMN Erick Thohir memastikan Vaksin Gotong Royong untuk badan usaha maupun individu, sudah sesuai kebijakan vaksinasi pemerintah.

“Semua vaksin yang digunakan dalam program Vaksinasi Gotong Royong (baik untuk badan usaha/lembaga yang saat ini sudah berjalan maupun untuk individu) tidak menggunakan vaksin yang berasal dari alokasikan untuk program vaksinasi pemerintah. Juga, tidak menggunakan vaksin yang berasal dari sumbangan ataupun hibah dari kerjasama bilateral dan multilateral, seperti hibah dari UAE dan yang melalui GAVI/COVAX,” beber Erick Thohir, Selasa (13/7).

Vaksinasi Gotong Royong untuk individu merupakan perluasan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 tahun 2021 yang disahkan per 5 Juli 2021 ini merupakan perubahan kedua dari Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 tahun 2021, untuk memberikan opsi pilihan atau opsi yang lebih luas ke masyarakat dalam pelaksanaan vaksinasi.

Ia juga menyatakan, seluruh pendanaannya, baik untuk badan usaha maupun individu, tidak pernah menggunakan APBN.

“Pengadaan vaksin yang digunakan di Vaksinasi Gotong Royong serta pelaksanaannya menggunakan keuangan korporasi maupun pinjaman korporasi yang dilakukan oleh holding farmasi BUMN. Sama sekali tidak menggunakan dana dari APBN. Sementara, biaya vaksinasi Gotong Royong Individu menggunakan kewajaran harga vaksinasi yang akan dikaji oleh BPKP,” ujar Erick.

Menteri Erick menekankan, pentingnya saling gotong royong dalam kondisi PPKM Darurat ini.

“Dalam kondisi PPKM darurat saat ini, terlebih dengan angka kematian yang terus meningkat hingga kumulatif sebanyak 66.464 jiwa per 11 Juli 2021, dengan fatality rate 2,63% – melebihi 2,16% di tingkat global, maka sejalan dengan penugasan kepada kami dan pelaksanaan Permenkes No 19 tahun 2021,”

“Vaksin Gotong Royong untuk individu merupakan dukungan untuk percepatan vaksinasi guna mencapai Herd Immunity, dan menyelamatkan jiwa. Masyarakat pun kini memiliki opsi tambahan untuk mengakses vaksinasi. Ini salah satu bentuk gotong royong yang bisa dilakukan masyarakat di momen penuh tantangan ini,” lanjutnya.

Ia menambahkan hasil rapat koordinasi sore ini salah satunya menyepakati hal baru terkait penerima Vaksin Gotong Royong untuk Individu.

“Semua penerima Vaksin Gotong Royong Individu harus dinaungi badan usaha atau lembaga tempat ia bekerja. Tentu data yang akan digunakan adalah data badan usaha atau lembaga yang telah terdaftar untuk Vaksinasi Gotong Royong melalui Kadin, dan divalidasi oleh Kementerian Kesehatan. Hal ini akan dirinci lebih lanjut dalam sosialisasi Vaksinasi Gotong Royong Individu,” pungkasnya. (git/fin)

Baca juga:

Anggota Majelis Hakim Sidang Habib Rizieq Meninggal, Ternyata Orang Cirebon

Seperti Nabi Yunus, Pria Ini Selamat setelah Ditelan Paus

Terungkap, Skenario PPKM Darurat 6 Minggu, Ayo Patuh supaya Tak Diperpanjang!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: