Begini Penjelasan Erick Thohir Soal Vaksin Gotong-Royong

Begini Penjelasan Erick Thohir Soal Vaksin Gotong-Royong

MENTERI BUMN Erick Thohir memastikan Vaksin Gotong Royong – baik bagi badan usaha maupun individu – sesuai kebijakan vaksinasi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Semua vaksin yang digunakan dalam program Vaksinasi Gotong Royong – baik untuk badan usaha/lembaga yang saat ini sudah berjalan maupun untuk individu – tidak menggunakan vaksin yang berasal dari vaksin yang dialokasikan untuk program vaksinasi pemerintah. Juga, tidak menggunakan vaksin yang berasal dari sumbangan ataupun hibah dari kerjasama bilateral dan multilateral, seperti hibah dari UAE dan yang melalui GAVI/COVAX,” ujar Erick Thohir, Selasa (13/7).

Vaksinasi Gotong Royong Individu sendiri merupakan perluasan dari program Vaksinasi Gotong Royong yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 tahun 2021 yang telah disahkan per 5 Juli 2021 ini merupakan perubahan kedua dari Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 tahun 2021, untuk memberikan opsi atau opsi yang lebih luas ke masyarakat dalam pelaksanaan program vaksinasi.

Ia juga menyatakan, seluruh pendanaan Vaksin Gotong Royong, baik untuk badan usaha maupun individu, tidak pernah menggunakan APBN.

“Pengadaan vaksin yang digunakan di Vaksinasi Gotong Royong serta pelaksanaannya menggunakan keuangan korporasi maupun kredit korporasi yang dilakukan oleh holding farmasi BUMN. Sama sekali tidak menggunakan dana dari APBN. Sementara itu, biaya vaksinasi Gotong Royong Individu menggunakan kewajaran harga vaksinasi yang akan dikaji oleh BPKP,” ujar Erick.

Menteri E Menteri, pentingnya saling gotong royong dalam kondisi PPKM Darurat ini.

“Dalam kondisi PPKM darurat saat ini, dengan angka kematian yang terus berkembang berdasarkan teori 66.464 jiwa per 11 Juli 2021, dengan tingkat kematian 2,63% – melebihi 2,16% di tingkat global, maka pertanyaan dengan penugasan kepada kami dan pelaksanaan Permenkes No 19 tahun 2021,”

“Vaksin Gotong Royong untuk individu merupakan dukungan untuk percepatan vaksinasi guna mencapai Herd Immunity, dan menyelamatkan jiwa. Masyarakat pun kini memiliki opsi tambahan untuk mengakses vaksinasi. Ini salah satu gotong royong yang bisa dilakukan masyarakat di momen penuh tantangan ini,” lanjutnya.

Ia menambahkan koordinasi koordinasi untuk salah satunya vaksin hal baru terkait penerima Gotong Royong untuk Individu.

“Semua penerima Vaksin Gotong Royong Individu harus dinaungi badan usaha atau lembaga tempat ia bekerja. Data tertentu yang akan digunakan adalah data badan usaha atau lembaga yang telah tercatat untuk Vaksinasi Gotong Royong melalui Kadin, dan divalidasi oleh Kementerian Kesehatan. Hal ini akan diarahkan lebih lanjut dalam sosialisasi Vaksinasi Gotong Royong Individu,” pungkasnya. ( fin )

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: