HR-DN Bermaafan di depan Majelis Hakim

HR-DN Bermaafan di depan Majelis Hakim

CIREBON - Sidang perkara penganiayaan dengan terdakwa DN dan saksi korban HR kembali digelar Rabu (14/7) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Sidang pemeriksaan saksi-saksi ini sedianya menghadirkan 6 saksi termasuk saksi korban. Namun jaksa penuntut umum (JPU) hanya bisa menghadirkan 2 saksi yakni Sri Marfuati dan HR. Sedangkan 4 saksi lainnya tidak bisa hadir. 3 orang saksi sedang menjalani perawatan di RSUD Waled karena terpapar Covid-19.

Dalam persidangan ada sesuatu yang menarik, majelis hakim yang diketuai Hapsari Retno Widowulan SH berhasil mendamaikan antara terdakwa dengan saksi korban. Terdakwa DN yang duduk di sebelah penasehat hukumnya langsung mendatangi HR begitu majelis Hakim menanyakan kepada saksi korban apakah bersedia membuka pintu maaf kepada terdakwa.

Begitu juga terdakwa ditanya majelis Hakim apakah bersedia meminta maaf kepada saksi korban. Saksi korban bersedia memberi maaf dengan catatan proses hukum tetap berjalan, dan terdakwa juga bersedia meminta maaf. Cukup lama keduanya saling bermaaf-maafan.

Sidang dilanjutkan. Saksi korban di depan majelis hakim menyampaikan kejadian penganiayaan yang dialaminya dan dilakukan terdakwa tanggal 16 Februari 2021. Bahkan malam itu juga setelah melakukan visum dirinya melapor ke Polsek Utbar.

“Melakukan penganiayaan kepada saya tanpa saya  sadari,” kata HR.

Posisi dirinya saat sedang berada di pojok ASI Klinik Cakrabuana, tiba-tiba terdakwa datang menendang, memukul dan memiting. “Saya di ruangan di pojok ASI, terdakwa datang  dan ngomong kasar,” ujar HR.

Sementara itu DN dalam persidangan justru mempertanyakan saat mediasi di yayasan hingga dua sesi tapi gagal, bahkan dirinya sudah meminta maaf secara pribadi kepada korban. Bahkan, kemudian ada mediasi kedua. “Saya sudah minta maaf. Mediasi kedua saat itu di Polres Ciko, saja juga sudah minta maaf sebelum acara mulai,” kata DN.

DN seusai sidang kepada wartawan menjelaskan dirinya mengapresiasi majelis hakim yang memediasi dirinya dengan korban untuk bermaafan “Saya sebagai manusia biasa mengaku bersalah dan minta maaf,” kata DN.

Terpisah Dr HR seusai persidangan secara pribadi sudah memaafkan DN, hanya saja karena ini sudah masuk proses peradilan, maka biarkan terus berlanjut. “Secara pribadi saya sudah memaafkan, tapi proses hukum tetap berlanjut,” ujar HR.

Sidang pemeriksaan saksi-saksi dilanjutkan Senin 26 Juli 2021. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: