Bisa Berubah, DPT Rawan Rekayasa
JAKARTA- Upaya Komisi Pemilihan Umum yang membuka peluang pembersihan daftar pemilih tetap (DPT) setelah penetapan dinilai bisa memunculkan masalah baru. Meski komitmen yang didengungkan KPU adalah membersihkan DPT dari data pemilih yang bermasalah, bisa saja hal itu memunculkan pelanggaran jika terjadi kesalahan administrasi. Anggota Komisi II DPR Taufiq Hidayat menyatakan, penetapan DPT adalah bagian dari tahap pemilu. Tahap pemilu membutuhkan kepastian. Penyelenggara pemilu diminta untuk melaksanakan semua proses sesuai prosedur dan tepat waktu. DPT, menurut Taufiq, seharusnya menjadi bagian itu tanpa pengecualian. \"DPT itu seharusnya sudah fiks. Kalau belum, ya bukan daftar pemilih tetap namanya,\" ujar Taufiq. Taufiq memahami, masalah data pemilih bermula dari data awal yang juga bermasalah. Salah satunya, data kependudukan yang diserahkan oleh Kementrian Dalam Negeri, terutama proses kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, belum tuntas. Hal itu yang juga membuat KPU merasa perlu untuk menjadikan DPT bukan harga mati. Karena itu, tidak tertutup kemungkinan bila perubahan-perubahan. Hanya saja, sebagai penyelenggara pemilu, KPU seharusnya sudah mempersiapkan diri dengan potensi itu. DPT harus menjadi proses terakhir dari penetapan data pemilih. Pembersihan DPT dari data bermasalah seperti data ganda berpotensi memunculkan manipulasi dan pelanggaran dari oknum tidak bertanggung jawab yang kemudian berimbas kepada penyelenggara pemilu. \"Saya khawatir, kalau dibuat seperti itu, akan muncul perubahan-perubahan yang direkayasa. Bukan perubahan natural yang dibutuhkan,\" ujarnya. Taufiq tidak memberikan contoh langsung. Namun, dalam hal ini, dikhawatirkan pembersihan DPT akan berujung pada pencoretan pemilih yang justru tidak bermasalah. Potensi rekayasa itu yang seharusnya dihindari dengan tidak membuka lagi DPT. \"Perubahan di luar DPT hanya dimungkinkan di DPK (daftar pemilih khusus, red),\" ujar politikus Partai Golongan Karya itu. Taufiq meminta KPU untuk mempertimbangkan rencananya itu. Jika pembersihan data pemilih membutuhkan waktu melebihi batas penetapan DPT, yang menjadi problem adalah ketersediaan waktu. KPU bisa mengatur kembali kerangka waktu agar nanti DPT yang ditetapkan tidak berubah. \"Kalau problemnya kerangka waktu, mungkin lebih baik dikonsultasikan dengan DPR,\" ujarnya. Pilihan yang ada, menurut Taufiq, adalah memundurkan sedikit penetapan DPT oleh KPU. Menetapkan DPT sembari melakukan proses pembersihan justru lebih berbahaya karena memunculkan ketidakpastian. \"Yang penting secara hukum dan secara politik itu sudah clear, jadi tidak menimbulkan masalah,\" tandasnya. Sebelumnya, Komisioner KPU Hadar Navis Gumay menyatakan, meski DPT ditetapkan, angka yang nanti disampaikan KPU masih mungkin berubah. Jika nanti dalam DPT masih ditemukan data ganda atau data bermasalah dari pemilih, KPU akan melakukan pencoretan dengan terlebih dahulu melakukan konfirmasi di tingkat lapangan. (bay/c1/fat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: