Tinjau Ulang Aturan Kepala Daerah Mundur

Tinjau Ulang Aturan Kepala Daerah Mundur

JAKARTA- Regulasi tentang pengunduran diri kepala daerah (kada) yang harus melalui usul DPRD ternyata menimbulkan persoalan tersendiri. Karena mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak bisa segera mengeluarkan surat keputusan pemberhentian, meski kepala daerah yang bersangkutan telah mengajukan surat pengunduran diri. Contohnya, yang dialami beberapa kepala daerah yang masuk daftar calon tetap (DCT) DPR untuk Pemilu 2014. Meski telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai syarat DCT, hingga saat ini mereka diketahui masih menjabat. \"Dalam UU dinyatakan bahwa pemberhentian gubernur, wali kota, dan bupati mesti melalui pengusulan DPRD setempat. Usul pencopotan juga baru dapat diajukan DPRD (ke Kemendagri, red) setelah mereka menggelar sidang paripurna,\" ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan di Jakarta, Rabu (4/9). Dengan adanya aturan itu, dia menilai, Kemendagri tidak bisa berbuat banyak. Akibatnya, lembaga yang dipimpin Gamawan Fauzi tersebut membiarkan permasalahan menjadi berlarut-larut. Menghadapi persoalan itu, profesor yang akrab disapa Djo tersebut berencana mengajukan revisi beberapa pasal dalam UU No 32/2004 yang mengatur pemberhentian kepala daerah. Salah satunya, mengusulkan syarat pengunduran diri cukup dengan surat dari kepala daerah disertai alasan yang kuat. Dengan begitu, Kemendagri bisa lebih cepat mengambil kebijakan. \"Jadi, kami tidak perlu lagi menunggu pengusulan DPRD untuk mengeluarkan SK pemberhentian. Bagaimana kalau kepala daerahnya sudah menyatakan mundur tapi DPRD enggan memproses, tentu itu bakal menimbulkan polemik lagi,\" ujarnya. (gir/jpnn/c5/fat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: