Perda Terlambat, 10 Minimarket Kepung Karangampel

Perda Terlambat, 10 Minimarket Kepung Karangampel

INDRAMAYU – Jumlah minimarket di wilayah Karangampel terus bertambah. Hingga saat ini tercatat sudah ada 10 minimarket yang mengepung wilayah Kota Karangampel. Dari jumlah tersebut sembilan di antaranya sudah lama beroperasi, sedangkan satu minimarket baru saja dibangun dan siap untuk segera dioperasikan. Kondisi itu tentu sangat ironis. Pasalnya Pemerintah Kabupaten Indramayu saat ini telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011, tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan serta Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, yang diundangkan tanggal 30 Juni 2011. Perda tersebut antara lain mengatur tentang jarak, di mana minimarket dapat dibangun dengan jarak minimal 500 meter dari pasar tradisional, dan 500 meter dari usaha kecil sejenis yang terletak di pinggir jalan kolektor dan arteri. Selain itu, juga mengatur tentang jarak antara minimarket yang satu dengan yang lainnya minimal 1000 meter. Kenyataan yang ada di lapangan saat ini, banyak minimarket yang lokasinya berdekatan dengan pasar tradisional. Bahkan jarak antara satu minimarket dengan minimarket lainnya juga sangat dekat, termasuk ada yang berdampingan. “Memang kenyataan yang terjadi seperti ini. Tapi yang namanya peraturan daerah tidak bisa berlaku surut. Jadi minimarket yang sudah ada sebelum perda lahir juga tidak terkena kewajiban untuk menyesuaikan,” kata Ketua Fraksi PKS DPRD Indramayu, Hadi Hartono SE, Rabu (4/9). Hadi juga mengakui, kalau peraturan daerah terlambat lahir. Pasalnya pemerintah baru mengajukan raperda ini ketika minimarket sudah banyak berdiri. Sementara anggota fraksi PKB Dalam SH KN, juga menyoroti lemahnya penegakkan peraturan daerah di Kabupaten Indramayu. Ia berharap, agar pelaksanaan perda benar-benar mendapat pengawasan, sehingga akan efektif. Apalagi kenyataan di lapangan masih banyak minimarket yang melanggar aturan, termasuk masalah jam operasi minimarket. Sesuai perda, jam operasi minimarket untuk hari Senin sampai Jumat adalah pukul 09.00-22.00. Hari Sabtu dan Minggu pukul 09.00-23.00, dan hari besar keagamaan, libur nasional atau hari tertentu lainnya pukul 09.00-24.00. “Kami berharap, agar pengawasan terhadap pelaksanaan perda ini dilakukan dengan ketat,” tandas Dalam. (oet)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: