Mau Bepergian dengan Kereta Api Selama Libur Idul Adha? Ini Syaratnya

Mau Bepergian dengan Kereta Api Selama Libur Idul Adha? Ini Syaratnya

CIREBON – Pada masa Libur Idul Adha 1442 H, perjalanan kereta api jarak jauh hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak.

Hal tersebut diungkapkan Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon kepada radarcirebon.com, Senin (19/7).

“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, menurut Suprapto, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, Teknologi Informasi (TI) dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta Industri orientasi ekspor.

\"Kemudian yang termasuk sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar,\" ujarnya.

Suprapto mengatakan, perjalanan kereta api jarak jauh pada masa libur Idul Adha hanya diperbolehkan untuk pelanggan dengan usia di atas 18 tahun.

\"Penumpang dari sektor kritikal dan esensial harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, bisa juga surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik,\" katanya

Sedangkan yang dimaksud penumpang dengan kepentingan mendesak, Suprapto menyebutkan, yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: