Pelanggar PPKM Bebas dari Penjara

Pelanggar PPKM Bebas dari Penjara

TASIKMALAYA - Pengelola kedai kopi Look Up di Jalan Riung Asih, Tuguraja, Cihideung, Kota Tasik, Asep Lutfi Suparman (23), akhirnya menghirup udara bebas, Minggu (18/7) pagi. Ia divonis melanggar PPKM Darurat dan telah menjalani 3 hari kurungan badan di Lapas Klas IIB Tasikmalaya.

Pukul 08.47 WIB, Asep didampingi ayahnya, Agus Suparman (56) dan ibunya, Deviyanti (46) keluar dari pintu utama lapas setelah sebelumnya menyelesaikan adminstrasi pembebasannya. Asep mengakui kondisi dirinya saat berada di dalam lapas baik-baik saja. 

“Ya alhamdulillah di dalam itu perlakuannya baik. Memang yang namanya dikurung itu tak betah. Tapi kalau dijalani ya dibetah-betahin saja pak,” ujar Asep usai keluar lapas dilansir radartasik.com.

“Yang paling saya hargai perlakuan di lapas itu alhamdulillah semua baik-baik pak. Awalnya memang pasti kaget dikira di polres atau polsek. Ya pas di lapas dienak-enakin saja pak tak seperti di film-film,” sambungnya.

Dia menerangkan, terkait rambutnya yang dipotong gundul tak masalah karena mengikuti semua aturan di Lapas. Kebetulan ketika dirinya masuk Kamis (15/7) siang lalu, ada tahanan baru juga yang usai digundul. Dirinya juga tak protes saat rambutnya dipotong gundul petugas.

“Ya tak jadi masalah buat saya dipotong rambut begini juga. Saya memang tak ada biaya kenapa memilih sanksi ini dan tak mau membebani orang tua. Biar yang lainnya juga terinspirasi untuk mengikuti aturan pemerintah agar pandemi segera berakhir dan normal lagi,” terangnya.

Dia menambahkan, saat di dalam tak sesuai ekspetasi dan tak perlu khawatir. Karena tak ada kesan-kesan buruk. Dirinya juga berbaur dan berinteraksi dengan para penghuni lapas lainnya.  Dia juga mengakui awalnya sempat ditempatkan di penjara dengan para penghuni Lapas lainnya karena aturannya seperti itu. Namun kebetulan karena protokol kesehatan (prokes) dan di dalam lapas sudah penuh akhirnya dia dipisah.

“Awalnya tetap mau disatukan sama yang lain karena perlakuannya sama hanya beda metode. Cuman kebetulan karena kapasitas di sini sudah over serta prokes, jadi saya ditempatkan di ruangan strap sell dikasih kasur. Waktu itu langsung dipindah pas lihat ruangannya penuh karena prokes. Paling 5 menit lah. Tak lama saya langsung keluar lagi dari ruangan yang disatukan itu,” tambahnya.

Jelas dia, dengan pengalaman dikurung 3 hari ini menurut dia terkait vonis hukuman PPKM Darurat kalau ada biaya lebih baik bayar saja biar usaha jualan kopi jalan terus. “Ya saya juga kalau ada biaya lebih baik bayar denda. Karena uangnya tak ada ya mau dibayar sama apa pak,” jelasnya.

Ayah Asep, Agus Suparman mengaku lega akhirnya anaknya bebas dan kondisinya baik-baik saja. “Alhamdulillah lega dan saya ucapkan banyak terima kasih kepada komunitas kopi di Tasikmalaya yang membantu anak saya yang respek selama Asep masuk lapas menjalankan usaha Asep,” tuturnya.

Hal senada dituturkan Ibu Asep, Deviyanti. Selain lega mudah-mudahan dengan adanya kejadian ini menjadi pelajaran bagi para pedagang lainnya agar mematuhi anjuran pemerintah. Dia juga mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang terus memberikan dukungan.

“Jadi ya jalani aja konsekuensi anjuran pemerintah dan Asep juga alhamdulillah baik-baik saja. Awalnya memang saya kaget Asep memilih hukuman ini. Padahal udah bilang ‘Sep, uang mah mamah aya’ kan saya takut suka lihat sinetron gimana ditahan itu. Tapi ya mungkin langkah Asep benar ya saya izinkan saja dan berdoa semoga ini yang terbaik,” pungkasnya. 

Sekadar diketahui, Asep divonis hakim Ridwan melanggar PPKM Darurat. Tempat usahanya melanggar jam buka usaha melebihi pukul 20.00 WIB. Selasa (13/7/21) lalu, hakim memvonis Asep denda Rp5 juta atau subsider 3 hari kurungan badan. Asep pun memilih kurungan badan. “Ya mau bagaimana lagi. Saya memang salah. Waktu itu melayani pembeli yang makan di tempat dan buka melebihi pukul 20.00 WIB. Saya sempat melakukan take away 3 hari. Tapi sepi pembeli kang,” ujar Acep saat usai sidang tipiring. (rez)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: