Tanggapi Hasil Dialog Mahasiswa dan Walikota Cirebon, Forum PKL Tolak PPKM Darurat Diperpanjang

Tanggapi Hasil Dialog Mahasiswa dan Walikota Cirebon, Forum PKL Tolak PPKM Darurat Diperpanjang

CIREBON - Forum PKL Kota Cirebon menanggapi Hasil audiensi mahasiswa dengan Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH.

Ketua Forum PKL (FPKL) Kota Cirebon, Erlinus Thahar mengapresiasi hasil dari upaya Mahasiswa dalam audiensi dengan Walikota Cirebon ini seperti yang ada difoto.

Walaupun di dalamnya secara substansi bukanlah hal yang baru, atau setidaknya itulah yang sudah seharusnya dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Mendagri 15 Tahun 2021 ttg PPKM Darurat.

\"Persoalan sesungguhnya adalah hanya soal tafsir dan penerapan yang keliru di lapangan,\" kata Erlinus dalam rilis tertulis, kepada radarcirebon.com, Selasa (20/7/2021).

Berikut tanggapan Forum PKL pada poin hasil audiensi Mahasiswa UGJ dengan Walikota.

1. Meminta dan menuntut aparat untuk tidak melakukan tindakan represif kepada masyarakat saat penerapan dan penertiban PPKM.

Ini hanya himbauan memang seharusnya demikian pelaksanaannya. Lalu pertanyaanya siapa yang mengawasi dan kemana mengadu jika ada tindakan represif. Ukuran represifnya seperti apa?

2. Mendesak pemerintah Kota Cirebon secara khusus untuk merealisasikan dan mempercepat bantuan sosial bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia terhadap masyarakat yang terdampak pandemi dan PPKM  darurat.

Itu sudah disebutkan dalam Intruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021 terkait PPKM darurat. Pemkot Cirebon tinggal merealisasikan saja.

3. Menghimbau kepada kepada satgas covid-19, Pemkot Cirebon dan satgas penerapan PPKM Darurat agar menjaga kondisifitas dalam penerapan PPKM.

Hanya himbauan. Apa ukuran kondusifnya? Kondusif menurut siapa? Kondusif menurut aparat ya masyarakat patuh, kalau ada yg protes dianggap tidak kondusif. Sementara kondusif menurut masyarakat aparat tak boleh main bentak dan ambil barang tanpa hukum acara. Harus detail apa yg disebut kondusif. Siapa yang mengawasinya kalau melanggar?

4. Memberikan kelonggaran bagi pelaku ekonomi seperti pedagang dan kendaraan truk dan muatan truk untuk melintas di beberapa titik penyekatan.

Kelonggaran seperti apa? Bolehkah yang daganganya non esensial buka? Toko Mas, Toko Perabotan, Toko Pakaian, Showroom,  Bengkel, dll selain makanan dan minuman diizinkan buka?
Pasar Tradisional boleh buka sampai jam berapa?
Pasar Malam dan Pasar Kaget sudah boleh?
Karena dikesepakatan ini tak disebutkan spesifik dan di peraturan Walikota masih dilarang. Tidak tahulah kalau nanti kalau diperpanjang PPKM Darurat ini Peraturan Walikotanya direvisi lebih rinci.

5. Memberikan kelonggaran dalam jam operasional para pelaku usaha seperti pedagang

Sama halnya point 4, pelaku usahanya tidak disebutkan apakah yg non esensial juga?
Bagi yang esensial seperti pedagang makanan minuman, sembako dan alat kesehatan memang boleh buka sesuai aturan Intruksi Mendagri  No.15 Tahun 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: