Ciayumajakuning Level 3 dan 4 PPKM, Resto Belum Boleh Makan di Tempat, Ibadah dari Rumah, Begini Aturan Lengka
![Ciayumajakuning Level 3 dan 4 PPKM, Resto Belum Boleh Makan di Tempat, Ibadah dari Rumah, Begini Aturan Lengka](https://radarcirebon.disway.id/upload/2021/07/WhatsApp-Image-2021-07-21-at-10.24.50-AM.jpeg)
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus: menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. (yud)
Baca juga:
- Bukan PPKM Darurat, Pemerintah Pakai PPKM Level 3 dan 4 untuk Jawa Bali, Ini Artinya
- PPKM Jawa Bali, Kota Cirebon Level 4, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka Kuningan Level 3
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: