RJ Lino Segera Jalani Sidang

RJ Lino Segera Jalani Sidang

JAKARTA- Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino segera diadili atas perkara dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II. Hal ini seiring dengan langkah tim penyidik yang telah merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan berkas penyidikan RJ Lino telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, tim penyidik KPK akan melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka RJ Lino ke tahap penuntutan atau tahap II.

“Setelah Tim JPU memeriksa kelengkapan formil dan materil dari berkas perkara tersangka RJL (RJ Lino), tim Penyidik melaksanakan Tahap II (penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Tim JPU,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa (20/7).

Dengan pelimpahan ini, kewenangan penahanan terhadap RJ Lino dilanjutkan oleh Tim Jaksa Penuntut KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak 19 Juli 2021 sampai dengan 7 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap RJ Lino. Nantinya, surat dakwaan dan berkas perkara RJ Lino akan dilimpahkan Jaksa Penuntut ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan. “Persidangan diagendakan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,\" kata Ali.

Untuk diketahui, RJ Lino telah ditahan KPK pada Jumat lalu (26/3). Pada 2015 lalu, status RJ Lino sudah menjadi tersangka. KPK mengklaim telah memperoleh data dugaan kerugian keuangan dalam pemeliharaan tiga unit QCC tersebut sebesar USD 22.828,94.

RJ Lino diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd dalam pengadaan tiga QCC yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.

RJ Lino dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: