Pemilih Disabilitas Kurang Terakomodir

Pemilih Disabilitas Kurang Terakomodir

MAJALENGKA – Jumlah pemilih dari kalangan disabilitas pada Pilbup Majalengka ternyata cukup banyak. Persatuan Penyandang Cacat Indonesia (PPCI) Kabupaten Majalengka mencatat, dari anggotanya sekitar 7 ribuan yang berhak memilih mencapai 4 ribuan orang. Ketua PPCI Kabupaten Majalengka Dedi Apandi mengungkapkan kalangan disabilitas masih kurang terakomodir. Pasalnya, untuk menyalurkan hak suaranya saja masih kesulitan. Padahal mereka juga ingin berpartisipasi dalam menentukan pemimpin Majalengka untuk 5 tahun ke depan. “Kemarin pengalaman di pilgub (pemilihan gubernur) sudah lumayan bagus ada perhatian dari KPU untuk mensosialisasikan dan memberikan fasilitas tambahan bagi kami untuk menyalurkan hak suara. Mudah-mudahan di pilbup ini juga ada perhatian yang sama agar kita bisa menyalurkan hak pilih,” kata pengajar di SLB Leuwimunding ini. Disebutkan, perhatian yang diharapkan oleh pemilih disabilitas di antaranya fasilitas alat bantu di setiap TPS, misalnya kursi roda, alat bantu braile, atau petugas yang membimbing mereka ketika ingin menyalurkan hak suaranya di TPS, serta mendesain TPS dan bilik suara agar tidak terlalu sempit sehingga bisa dimasuki oleh kursi roda.. Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Logistik Meme Ahmad Sanusi ST mengatakan, untuk membantu pemilih disabilitas dalam menyalurkan hak suara, pihaknya telah menyediakan sejumlah sarana. Di antaranya, model alat bantu yang telah disiapkan ke tiap TPS untuk pemilih tunanetra adalah kertas template. Pada kerta template ini, ada alat bantu berbentuk huruf braile yang bertuliskan nama calon bupati/wakil bupati, berikut nomor urut mereka dari nomor satu sampai nomor empat. “Dengan membaca nama pada tulisan braile ini, maka pemilih tunanetra yang mungkin sempat mendengar nama beserta nomor urut calon dan mendengarkan pula program visi misinya pada saat kampanye, bisa menentukan pilihan pada kolom yang disediakan,” jelasnya didampingi Komisioner KPU Majalengka Teknis Penyelenggaraan Pemilu Dr H Diding Bajuri MSi. Cara penggunaanya, kertas template oleh petugas KPPS akan direkatkan terlebih dahulu dengan surat suara yang masih baru. Lalu, disediakan empat lubang untuk tempat mencoblos sesuai dengan jumlah pasangan calon. Setelah selesai memilih, petugas KPPS akan membantu melepas kembali template dengan surat suara yang semula direkatkan, agar kemudian surat suara yang telah dipilih oleh pemilihnya bisa dimasukan ke kotak suara guna dihitung menjadi suara yang tersalurkan. Namun, untuk memenuhi harapan PPCI agar di tiap TPS disediakan kursi roda tidak mungkin bisa diwujudkan, karena ketiadaan anggaran. Hanya saja, untuk memberikan layanan kemudahan yang maksimal bagi pemilih kalangan disabilitas lain, agar partisipasi masyarakat dalam menyalurkan suara di TPS bisa dilaksanakan seoptimal mungkin oleh semua lapisan masyarakat. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: