Surat PCR Palsu, Tiga Orang Ini Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Surat PCR Palsu, Tiga Orang Ini Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

LOMBOK – Kasus surat PCR palsu terjadi di Lombok. Tiga orang diamankan setelah sebelumnya seorang perempuan ditangkap di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM).

Perempuan berinisial ARO merupakan calon penumpang pesawat. Dia ditangkap Tim Puma Polres Lombok Tengah pada Jumat (23/7) sekitar pukul 16.00 WITA.

Mengutip Pojoksatu.id dari Radar Lombok, Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK, menjelaskan, pelaku ketahuan menggunakan surat keterangan PCR palsu saat diperiksa petugas di kantor KKP BIZAM.

Petugas curiga sebab surat PCR tersebut tidak dilengkapi stempel basah, melainkan hasil scanner dari komputer.

Pihak KKP kemudian menghubungi pihak Rumah Sakit Universitas Mataram dan menanyakan apakah penumpang tersebut terdaftar sebagai pemohon PCR atau tidak.

“Pihak Rumah Sakit Universitas Mataram membantah dengan mengatakan yang bersangkutan tidak terdaftar di sistem Rumah sakit Universitas Mataram,” jelas Kapolres Lombok Tengah, Minggu (25/7).

ARO kemudian dibawa ke Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan terkait surat PCR yang diduga palsu tersebut.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi selanjutnya mengamankan dua orang lainnya inisial PE sebagai penyalur pembuatan surat PCR palsu dan MF sebagai pembuat surat PCR palsu di rumahnya, di Batu Layar, Lombok Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: