Juliari Dituntut 11 Tahun, ICW ke Hakim Tipikor: Penjara Seumur Hidup

Juliari Dituntut 11 Tahun, ICW ke Hakim Tipikor: Penjara Seumur Hidup

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch alias ICW meminta majelis hakim tipikor menjatuhkan pidana seumur hidup kepada Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

ICW menilai, tuntutan 11 tahun penjara oleh Jaksa KPK terlalu ringan.

“Tuntutan KPK ini terkesan ganjil dan mencurigakan. Sebab, Pasal yang menjadi alas tuntutan, yaitu Pasal 12 huruf b UU Tipikor, sebenarnya mengakomodasi penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar,” ujar Peneliti Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW, Almas Sjafrina.

Dia mengatakan, tuntutan 11 tahun bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi. Padahal sebelumnya pimpinan KPK sesumbar akan menjatuhkan hukuman berat kepada Juliari.

“Hakim harus mengambil langkah progresif dengan menjatuhkan hukuman maksimal yaitu pidana penjara seumur hidup kepada mantan Menteri Sosial tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Juliari dituntut dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar hingga pencabutan hak politik selama empat tahun.

Juliari dinilai jaksa telah terbukti menerima uang sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial. (dal/fin)

Baca juga:

Mendagri Tito ke Kabupaten Cirebon, Bilang Begini

Jadi Wakil Bupati, Sahrul Gunawan Curhat: Eweuh Gawe

Mantap! Qori Akbar Nikahi Dua Janda Sekaligus, Kenalan di Facebook

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: