Brak! Mobil Dinas Tabrak Lari Pesepeda, Sopir Tertangkap, Ini Hukumannya
VIDEO mobil dinas tabrak lari pesepeda viral di media sosial. Kejadiannya di Jalan Nusantara, Makassar, Rabu pagi (28/7/2021).
Usai kecelakaan tersebut, pengemudi ambulans sempat melarikan diri. Video kecelakaan tersebut pun viral di media sosial.
Diketahui, pengemudi ambulans berinisial SB. Atas perbuatannya yang disebabkan rasa ngantuk saat mengemudi mobil hingga menabrak pengendara sepeda, SB terancam denda Rp75 juta.
Kapolres Pelabuhan, AKBP Muh Kadarislam, mengatakan, masih ada hukuman lain yang menjerat SB atas kelalaiannya mengemudi kendaraan plat merah.
“Sopir ini akan dijerat dengan pasal 312 tentang tabrak lari undang-undang nomor 22 tahun 2009,” tegas Kadarislam.
“Ancaman hukumannya tiga tahun penjara dan denda Rp75 juta. Mobil dinasnya juga sudah kita amankan sekarang sebagai barang bukti,” tegasnya.
Diketahui, pengendara mobil Dinas Sosial (Dissos) Kabupaten Takalar menabrak Ridwan (26), saat bersepeda di jalan tersebut, hingga terpental.
SB saat itu kabur meninggalkan lokasi. Sementara korban Ridwan mengalami luka robek di pelipis kiri.
Korban pun melaporkan kejadian ini ke polisi. Lalu polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan SB di Kabupaten Takalar lalu dibawa ke Polres Pelabuhan untuk diperiksa.
“Tadi pengakuannya pada saat itu dia dalam keadaan mengantuk, sehingga kendaraan oleng ke kanan lalu menabrak salah satu rombongan pesepeda,” jelas perwira polisi dua melati ini. (yud/fajar)
Baca juga:
- Koperasi PKL Kota Cirebon: Ada yang Kasih Imbauan untuk Pasang Bendera Putih, Saya Sih Melarang
- Ini Hasil Riset NASA yang Sebut Jakarta akan Tenggelam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: