Kota Cirebon PPKM Level 4, Mall Masih Harus Tutup
CIREBON - Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu dan Kuningan termasuk dalam daerah yang melaksanakan PPKM Level 4. Sehingga mall di kawasan ini masih harus tutup. Berikut berapa ketentuan yang mengatur pemberlakuannya.
Hal itu, sesuai dengan poin g dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) 27/2021 yang menyebutkan klausul sebagai berikut:
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum KETIGA poin c.4) dan f.2).
Huruf C4 yang maksud adalah, supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dan kapasitas pengunjung 50 persen.
Sedangkan resto/rumah makan, kafe, dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada di lokasi sendiri maupun pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
Bagaimana dengan ketentuan makan dan minum di warung makan/warteg?
Masih salam dengan ketentuan PPKM Level 4 sebelumnya, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
Dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan 20 menit. Kendati demikian, pengaturan teknis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah.
Seperti diketahui, total ada 141 kota/kabupaten di RI yang masih harus menerapkan PPKM level 4 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021.
Baca juga:
- Korban Tewas Kecelakaan di Depan Mitra Plumbon Warga Sumber Jaya, Ini Identitasnya
- Kecelakaan di Depan Mitra Plumbon, Tronton Diseruduk Truk, Kernet Tewas Terjepit
- Kota Cirebon, Kuningan dan Indramayu Harus PPKM Level 4, Majalengka-Kabupaten Cirebon Level 3
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: