KSP Moeldoko dan Dugaan Keterlibatan Dalam Peredaran Obat Ivermectin

KSP Moeldoko dan Dugaan Keterlibatan Dalam Peredaran Obat Ivermectin

Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali diberi kesempatan untuk menunjukkan bukti-bukti tuduhan keterlibatan Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dapat keuntungan dari obat Ivermectin. Jika sebelumnya dideadline 1x24 jam, kini diberi waktu 3x24 jam.

===================

“BEBERAPA waktu laku, kami berikan waktu 1x24 jam. Mungkin dianggap tidak cukup, Pak Moeldoko kasih kesempatan untuk membuktikan siapa yang benar. Apakah Moeldoko atau ICW dalam waktu 3x24 jam,” tegas penasehat hukum Moeldoko, Otto Hasibuan di Jakarta, Kamis (5/8).

Sebelumnya, pada 30 Juli 2021, Otto Hasibuan melayangkan somasi terbuka terhadap ICW maupun kepada peneliti ICW Egi Primayogha. Dalam somasi pertama itu, Otto menyebut bila ICW tidak dapat membuktikan Moeldoko terlibat dalam peredaran Ivermectin, kliennya meminta ICW mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada Moeldoko secara terbuka melalui media cetak dan media elektronik.

Jika tidak bersedia meminta maaf secara terbuka, pihaknya akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum. “Akan tetapi, sampai sekarang surat tersebut belum dibalas atau ditanggapi. ICW pun tak memberikan bukti-bukti,” jelas Otto.

Dia menyebut kliennya kembali memberikan kesempatan bagi ICW untuk memberikan bukti. Terutama, kapan, di mana, berapa keuntungan, dan siapa yang memberikan keuntungan kepada Moeldoko dari Ivermectin. “Lalu, di mana dan siapa serta dengan cara apa Pak Moeldoko bekerja sama dengan PT Noorpay? Ini yang kami minta ICW buktikan tuduhannya,” terang Otto.

Surat somasi kedua itu, lanjut Otto, akan dikirim pada Jumat ini (6/8). “Tentu kami akan kirim surat somasi kedua. Kalau ICW bisa memberikan bukti-bukti keterlibatan Pak Moeldoko, dengan ini saya mengatakan dengan tegas Pak Moeldoko siap bertanggung jawab. Baik secara moral maupun hukum sebagai seorang militer mantan Panglima TNI,” paparnya.

Otto juga membantah pernyataan kuasa hukum ICW, Muhammad Isnur, yang mengatakan telah mengirimkan surat balasan ke kantor hukumnya. “Terus terang kami ingin sampaikan itu tidak benar. Karena kami tidak pernah menerima surat balasan. Kalau sudah dikirim, tentu sudah kami terima. Ada bukti tanda terima, siapa yang terima dan tanda tangan. Saya minta ICW terus terang apa betul sudah dikirim atau tidak,\" tutur Otto Hasibuan.

Dia menegaskan dalam somasinya yang kedua, bila ICW tidak dapat memberikan bukti, kliennya tidak akan memproses ICW kepada pihak kepolisian. Namun, meminta agar ICW menarik tuduhannya.

Seperti diketahui, ICW menyebut Moeldoko dalam jabatannya sebagai Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) punya hubungan dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa. Yakni mengadakan program pelatihan petani di Thailand.

PT Noorpay sahamnya dimiliki oleh Sofia Koswara sebagai Wakil Presiden PT Harsen Laboratories, produsen Ivermectin yang disebut-sebut sebagai salah satu obat Covid-19. Jejaring itu diduga mencari keuntungan di tengah krisis pandemi lewat relasi politik. Apalagi putri Moeldoko, Joanina Rachman, adalah pemegang saham mayoritas di PT Noorpay Nusantara Perkasa. ICW mengungkapkan pada awal Juni 2021, Ivermectin didistribusikan oleh PT Harsen ke Kabupaten Kudus melalui HKTI.

“Kalau tidak bisa membuktikan, Pak Moeldoko juga tidak akan menuntut ICW. Namun, kami minta supaya ICW mencabut tuduhannya. Jika tidak bisa membuktikan, tidak juga mencabut dan meminta maaf, klien kami akan pertimbangkan langkah-langkah selanjutnya,\" pungkas Otto. (rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: