Dul Resmi Tersangka Kecelakaan Maut

Dul Resmi Tersangka Kecelakaan Maut

JAKARTA - Penyidik Dirlantas Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Ahmad Abdul Qodir Jaelani atau yang akrab di sapa Dul (13) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut Lancer Evo B 80 SAL yang dikendarainya di Tol Jagorawi, Minggu (8/9) kemarin. \"Statusnya tersangka karena yang kemudikan mobil AQJ sendiri. Di TKP diketahui telah menambrak pembatas jalan, menabrak mobil Grand Max dan Avanza,\" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Rikwanto, Senin (9/9). Sebagai tersangka, Dul dikenai pasal 310 ayat 1,2,3, dan 4, karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan kendaraan, orang lain luka rengan, berat hingga meninggal dunia. Namun karena Dul masih di bawah umur (13) maka selama menjalani proses hukum, putra bungsu Ahmad Dhani itu mendapat perlakuan khusus berupa perlindungan dan pendampingan sesuai UU 11/2012 tentang Peradilan Anak. Menurut Rikwanto, dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa enam orang saksi, dua orang supir dan penumpang mobil Avanza, dua orang petugas derek bernama Kholil dan Endang. Kemudian hari ini memeriksa dua polisi jalan raya (PJR), Brigadir Agus Eko dan Kompol Joko. \"Hari ini juga dilayangkan surat panggilan untuk orangtua Dul. Kalau bisa besok penuhi panggilan. Kalau memungkinkan by phone, besok bisa dilakukan,\" jelasnya. AHMAD DHANI TEMUI KELUARGA KORBAN Kondisi Abdul Qadir Jaelani atau biasa disapa Dul mulai membaik. Putra bungsu pasangan musisi Ahmad Dhani dan Maia Estianty sudah membaik. \"Dul sudah mulai siuman,\" kata Ahmad Dhani saat ditemui di parkiran Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Jakarta Selatan, Senin (9/9). Sayang, bos Republik Cinta Manajemen (RCM) itu tak mau bercerita mengenai perkembangan kesehatan putranya itu. Pasalnya, hari ini ia mengaku ingin mendatangi rumah para korban kecelakaan maut yang melibatkan anaknya. \"Saat ini saya mau menuju ke rumah salah satu korban,\" ucap Dhani yang bergegas menaiki kendaraannya. Kecelakaan yang melibatkan putra bungsu Ahmad Dhani dan Maia Estianty, Dul terjadi di Tol Jagorawi KM 8 pada Minggu (8/9) dini hari dan menyebabkan enam orang tewas dan sembilan terluka. Dul pun bakal dijerat dengan Pasal 281, Pasal 288 dan Pasal 310 ayat 1 dan ayat 4 dengan hukuman maksimal penjara 6 tahun dan denda maksima 12 juta karena kecelakaan lalu lintas yang berakibat orang lain meninggal.(Fat/abu/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: