Sidang Penganiayaan Dosen UGJ, Terdakwa Dituntut 2 Bulan Penjara

Sidang Penganiayaan Dosen UGJ, Terdakwa Dituntut 2 Bulan Penjara

CIREBON - Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa DN selaku dosen Fakultas Kedokteran (FK) UGJ terhadap korbannya, yang juga merupakan dosen UGJ HN kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Senin(9/8).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hapsari Retno Widowulan SH didamping dua hakim anggota Aryo Widiatmoko SH dan Erita Harefa SH tersebut masuk dalam agenda mendengarkan tuntutan terhadap terdakwa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pantauan radarcirebon.com jalannya sidang di PN Kota Cirebon, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa DN selama dua bulan penjara. Pengacara terdakwa tetap optimis kliennya masi bisa bebas dari tuntutan.

Berdasarkan pertimbangan jaksa penuntut umum, terdakwa dinyatakan perbuatannya memenuhi unsur dari 351 yaitu penganiyaan.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sidang kembali ditunda dan akan dilanjutkan kembali Senin depan (16/8) dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa maupun nasehat hukumnya.

Ditemui usai sidang, Qorib SH MH selaku penasehat hukum terdakwa kepada radarcirebon.com menegaskan, pihaknya membantah tuntutan JPU. Ia meyakini terdakwa tidak terbukti menganiaya korban.

\"Kami masih meyakini bahwa klien kami tidak seperti apa yang dituduhkan jaksa. Kami akan berjuang pada pledoi nanti agar majelis hakim membebaskan klien kami,\" tegasnya.

Menurut Qorib, pada persidangan sebelumnya seluruh saksi yang hadir menyatakan tak mengetahui persis kejadian penganiayaan. Hal itu menjadi bukti kuat bahwa apa yang dituduhkan jaksa tak memenuhi unsur.

\"Artinya tuduhan jaksa tak terbukti. Demi memenuhi asas keadilan, klien kami harus dibebaskan,\" pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa DN selaku dosen UGJ terhadap korban HN yang juga merupakan dosen UGJ ini terjadi pada Februari 2021 lalu.

Kemudian ditindaklanjuti Polres Cirebon Kota hingga dilimpahkan ke PN Kota Cirebon. Sidang pertama perkara ini dilaksanakan pada Rabu (23/6/2021). Donny didakwa pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaan.(rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: