Dituduh Menjual Rapid Antigen, Donny Polisikan dr HN
CIREBON - Merasa difitnah dan nama baiknya dicemarkan, Donny Nauphar melaporkan dr HN ke Polres Cirebon Kota.
HN dilaporkan ke Polisi karena memberikan berita bohong atau hoax terkait Donny Nauphar yang dimuat di tiga media online Nasional ternama.
\"Dia (terlapor) menyebarkan berita bohong di tiga media online nasional. Pada berita tersebut ditulis bahwa saya telah menjual rapid antigen seharga Rp1,7 juta kepada klinik dan apotek Cakrabuana tanpa izin terlapor. Berita ini sama sekali tidak benar dan hoax. Karena telah memfitnah dan mencemarkan nama baik, dr HN saya laporkan ke Polres Cirebon Kota,\" ungkap Donny kepada radarcirebon.com, Rabu (11/8).
Donny berharap, pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses hukum dr HN.
\"Saya sudah melaporkan dr HN awal Agustus. Saya, Donny Nauphar membuat laporan ini agar Polisi segera melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,\" ucapnya.
Sementara itu, Qorib Magelung Sakti selaku kuasa hukum Donny menjelaskan bahwa perbuatan terlapor sudah memenuhi unsur-unsur pidana Pasal 310 KUHPidana tentang pencemaran nama baik.
\"Kami juga melaporkan dr HN ke Polisi dengan Pasal 27 UU ITE Tahun 2008. Jadi saya menggap kalimat di dalam pemberitaan di tiga media online tersebut jelas menuduh, menyudutkan dan cenderung memfitnah klien saya dengan tuduhan telah melakukan penjualan Rapid Test. Pemberitaan sama sekali tidak benar alias hoax,\" jelasnya.
Menurut Qorib, hingga saat ini penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota masih terus melakukan penyelidikan.
\"Klien saya sudah dimintai keterangan oleh penyidik sebagai korban atau pelapor pada saat membuat laporan kepolisian. Sejumlah saksi juga sudah ada beberapa yang dimintai keterangannya oleh polisi. Kalau terlapor saya belum tahu apakah sudah diperiksa atau belum oleh penyidik,\" pungkasnya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: