15 Saksi Asabri Dicecar Kejagung Selama Dua Hari

15 Saksi Asabri Dicecar Kejagung Selama Dua Hari

 KEJAKSAAN Agung (Kejagung) terus mendalami dan menelusuri kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Dalam dua hari sebanyak 15 saksi diperiksa. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pada Selasa (10/8), tim penyidik memeriksa enam saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) periode 2012-2019. Mereka diperiksa pada Selasa (10/8), guna mendalami 10 MI yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan keterlibatan pihak lain.

“Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai 2019,” kata dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (11/8).

Diungkapkannya para saksi yang diperiksa, yaitu A selaku “nominee” (nama akun untuk transaksi saham) tersangka Benny Tjokrosaputro. “A diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT Asabri,” ujarnya.

Sedangkan saksi, IK selaku Pegawai PT Asabri, SL Kepala Divisi Kas dan Pembayaran PT Asabri, BS Kepala Divisi Kepatuhan dan Hukum PT Asabri, MP selaku Staf Khusus Direksi PT Asabri dan ET selaku Komite Resiko PT Asabri, diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 manajer investasi (MI).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan dan menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri,” katanya.

Sehari sebelumnya, Senin (9/8), Penyidik Kejagung memeriksa sembilan saksi. Lima saksi diperiksa terkait pendalaman 10 tersangka MI, empat orang saksi lainnya terkait pendalaman keterlibatan pihak lain.

Diketahui pada akhir Juli 2021, Kejagung telah menetapkan 10 tersangka manajer investasi (MI). Tersangka korporasi tersebut yaitu, Korporasi PT IIM; Korporasi PT MCM; Korporasi PT PAAM; Korporasi PT RAM; Korporasi PT VAM; Korporasi PT ARK; Korporasi PT OMI; Korporasi PT MAM; Korporasi PT AAM; dan Korporasi PT CC.

Kesepuluh manajer investasi tersebut dijerat dengan Pasal 2 jo. Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, Kejagung juga telah melimpahkan berkas sembilan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri ke jaksa penuntut umum (JPU).

Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Kesembilan tersangka siap untuk disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Saat ini tim JPU tengah menyusun surat dakwaan.

Namun, satu dari sembilan tersangka Asabri, yakni Ilham Wardhana Siregar telah meninggal dunia pada Sabtu (31/7) pukul 17.32 WIB karena sakit sehingga penuntutan terhadap dirinya dihentikan. 

Dalam kasus megakorupsi ini negara dirugikan sebesar Rp22,78 triliun.(fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: