Objek Wisata di Kuningan Sudah Boleh Buka, Sekolah Diizinkan Tatap Muka Terbatas
KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan memberi kelonggaran pada objek wisata dan sudah boleh buka. Begitu juga sekolah tatap muka, karena kini status PPKM berada di level 3.
Adapun kelonggaran ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 443.1/1897/Huk tentang Perpanjangan PPKM Level 3 di Kabupaten Kuningan.
Sejumlah isi surat itu di antaranya memuat kaitan kelonggaran untuk pembelajaran tatap muka dan usaha wisata.
Apalagi saat ini, jumlah kasus aktif semakin menurun totalnya menyisakan 458 orang.
Sedangkan total angka kesembuhan mencapai 12.254 orang, sementara kasus kematian tembus 650 orang.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kuningan, Indra Bayu Permana SSTP MSi membenarkan kaitan dengan pelonggaran terhadap aktivitas masyarakat di sektor pariwisata maupun pendidikan.
Hanya saja, kelonggaran tersebut tetap memperhatian aturan dan pembatasan-pembatasan sesuai regulasi yang ada.
“Ini berdasarkan secara garis besar kasus Covid-19 di Kuningan, jika diperbandingkan dengan bulan Juli kita relatif landai dan menurun. Walaupun setiap hari ada kematian terlaporkan, tapi jauh dibandingkan dengan bulan Juli,” kata Indra Bayu Permana dalam keterangan persnya.
Dia menjelaskan, salah satu poin dalam SE Bupati Kuningan yakni membatasi usaha di bidang pariwisata bagi objek wisata. Selama perpanjangan PPKM pada 10-16 Agustus 2021, objek wisata boleh dibuka dengan syarat wajib menerapkan prokes di kawasan wisata.
“Namun jam operasional usaha wisata ini dibatasi dari jam 8 pagi sampai jam 6 petang. Kemudian kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas objek wisata,” sebutnya.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Ketua MUI Kecelakaan di Tol, Begini Kondisinya Sekarang
- Kapolres Ciko: Mohon Disampaikan ke Masyarakat Ciayumajakuning, Senin Ganjil Genap Berlaku di Kota Cirebon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: