Kiritik Novel Baswedan cs, Forum Mahasiswa: Gagal Paham, yang Dibangun Narasi Pembodohan
JAKARTA - Kalangan mahasiswa mengkritik upaya Novel Baswedan dan kawan-kawannya dalam menyikapi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kritikan keras datang dari kelompok mahasiswa yang mengatasnamakan Forum Pemuda Mahasiswa Hukum Indonesia.
Mereka menyebut, Novel Baswedan dkk telah gagal memahami hukum. Menurutnya, secara hukum, keputusan TWK KPK merupakan objek dari keputusan lembaga negara. Yang berarti produk ketetapan Tata Usaha Negara (TUN).
\"Novel Baswedan dkk serta merta mengesampingkan prinsip-prinsip hukum tata negara dalam proses membela diri,\" kata Koordinator Forum Pemuda Mahasiswa Hukum Indonesia, Gurun Arisastra, Jumat (13/8).
Menurut Gurun Arisastra, seharusnya Novel dkk melayangkan gugatan TUN ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, sengketanya adalah keputusan TUN, bukan teknis administrasinya.
\"Ajukan ke PTUN dong, lakukan tindakan hukum, bukan dengan membangun narasi terus menerus. Ini pembodohan di masyarakat dan menciptakan kegaduhan,” ujarnya.
Terkait materi sengketa TUN tersebut, Gurun Arisastra memaparkan Pasal 1 Angka 10 UU 51/2009, yang berbunyi: Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Maka dari itu, Gurun Arisastra memandang KPK telah melaksanakan fungsinya, dan sesuai dengan prinsip asas-asas umum pemerintahan yang baik.
\"Lembaga KPK sebagai lembaga ujung tombak pemberantasan korupsi sudah memenuhi prinsip penyelenggaraan yang bersih dan bebas dari KKN, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,\" tandasnya.
Lebih lanjut, Gurun Arisastra mengatakan, langkahnya dalam membela diri Novel cs dinilai mengadu domba KPK vs Ombudsman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: