Bupati Majalengka Izinkan Sekolah Tatap Muka Tapi dengan Syarat Ini

Bupati Majalengka Izinkan Sekolah Tatap Muka Tapi dengan Syarat Ini

MAJALENGKA – Bupati Majalengka, Karna Sobahi memberikan izin belajar tatap muka di sekolah. Hal ini sesuai dengan status Kabupaten Majalengka yang kini ada di PPKM Level 3. Sesuai Instruksi Mendagri 30 tahun 2021.

Ketentuan itu, sesuai Surat Edaran Bupati No: 443.1/1226/BPBD, tentang Perpanjangan Kedua Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 Covid-19 di Wilayah Kabupaten Majalengka yang diterbitkan Selasa 10 Agustus 2021.

Keputusan tersebut seusai melakukan rapat evaluasi bersama anggota Satgas Covid-19 Majalengka. Keputusan tersebut berarti bupati Majalengka memperkenankan pembelajaran tatap muka bagi sekolah dan pondok pesantren dengan pembatasan maksimal 33 hingga 50 persen dari kapasitas ruangan, dengan menjaga jarak sekitar 1,5 meter, terkecuali bagi Sekolah Luar Biasa diperkenankan 60 persen hingga 100 persen.

Dalam surat tersebut juga diatur pelaksanaan sekolah untuk PAUD, hanya diperbolehkan maksimal 33 persen atau hanya 5 peserta didik saja per kelasnya.

“Untuk sekolah sudah diperkenankan untuk melakukan tatap muka namun terbatas, memperhatikan jarak, tidak diperkenankan membawa makanan ke sekolah karena hal ini akan memicu penyebaran virus. Semua anak ketika berangkat sekolah dipastikan harus sudah sarapan dari rumah dan makan siang di rumah,” ungkap Bupati Majalengka Dr HKarna Sobahi MMPd.

Bupati juga menginstruksikan semua sekolah sudah menyediakan berbagai fasilitas menyangkut protokol kesehatan, semua sekolah sudah dilakukan penyemprotan disinfektan, tersedia tempat mencuci tangan di halaman sekolah bersama sabun juga hand sanitizer. Selain itu semua guru telah divaksin.

Kebijakan ini dikeluarkan setelah Kabupaten Majalengka dinyatakan level 3 penyebaran Covid-19, ditunjukkan dengan penurunan angka penyebaran yang terjadi selama beberapa hari belakangan ini, serta jumlah pasien Covid-19 meninggal yang juga turun drastis. Di antaranya dampak dari penyelenggaraan PPKM yang dilakukan selama ini.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: