Ke Mal itu untuk Ngasuh Anak dan Senangkan Orang Tua

Ke Mal itu untuk Ngasuh Anak dan Senangkan Orang Tua

KEBIJAKAN teranyar di Kota Cirebon melarang anak-anak dan warga lanjut usia (lansia) atau orang tua masuk mal. Jelas itu menjadi dilema. Bagaimana tidak, sebuah keluarga tanpa membawa serta anak dan orang tua (lansia) untuk jalan-jalan ke pusat perbelanjaan moderen. Padahal maksud dari jalan-jalan atau nge-mal itu untuk “ngasuh” anak dan menyenangkan orang tua. Belum lagi pengunjung wajib memperlihatkan sertifikat vaksinasi.

Kebijakan itu mengikuti SE Walikota Cirebon tentang perpanjangan PPKM Level 4. Anak-anak yang tak boleh masuk mal adalah usia di bawah 12 tahun. Sementara bagi lansia di atas 70 tahun. “Daripada ninggalin anak di rumah untuk pergi ke mal, mending di rumah saja. Karena kalau ke mal juga biasanya untuk nyenengin anak,” kata ibu rumah tangga asal Kabupaten Cirebon, Elis Ernawati, kepada Radar Cirebon, kemarin.

Elis juga mengaku belum mengikuti vaksinasi. Selama ada aturan itu, dia dan keluarga belum pernah sekalipun mencoba mengunjungi mal. “Sempat tahu informasi (ke mal dilarang bawa anak dan wajib sudah vaksin, red) itu, karena di media sosial juga ramai jadi perbincangan. Tapi niat untuk ikut vaksin ada, Insya allah dalam waktu dekat (divaksinasi Covid-19, red),” ujarnya.

Sekretaris Daerah Drs H Agus Mulyadi MSi menyampaikan, anak-anak dan lansia adalah usia rentan. Karena itu alasan mereka tak boleh masuk mal.

Dijelaskan pria yang akrab disapa Gusmul itu, selain pengunjung, yang juga wajib vaksin adalah seluruh karyawan mal. Dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat vaksin lewat aplikasi Peduli Lindungi atau bukti fisik –ketika ingin masuk mal.

Berdasarkan pantauan Radar Cirebon, bioskop dan pusat permainan anak juga masih ditutup. Terkait aturan makan di tempat, rumah makan, kafe, di ruang tertutup tetap buka sampai pukul 20.00 dan hanya menerima delivery.

Terhitung sejak 13 Agustus 2021, anak usia di bawah 12 tahun juga tidak dibolehkan naik KA jarak menengah/jauh. Tujuannya, untuk mencegah penyebaran Covid-19. Namun kebijakan ini juga hanya berlaku sementara.

Sebanyak 18.508 orang terdata telah diberangkatkan dari Daop 3 Cirebon selama masa PPKM atau 3 Juli hingga 12 Agustus 2021. Sementara jumlah penumpang yang tiketnya dibatalkan karena tidak bisa memenuhi persyaratan kesehatan –periode sama- ada 1.062 orang.

Sejumlah persyaratan administrasi berkaiatan dengan protokol kesehatan wajib dipenuhi. Berlaku mulai Kamis (13/8). Syarat itu di antaranya; bagi penumpang usia di atas 12 tahun wajib melampirkan hasil negatif PCR yang berlaku 2x24 jam atau negatif antigen yang berlaku 1x24 jam. Kemudian menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal tahap pertama.

Bagi pelaku perjalanan KA dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak bisa divaksin, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Manager Humas Daop 3 Cirebon Suprapto mengatakan, persyaratan prokes lain sesuai SE Kemenhub 58/2021, masih sama dengan sebelumnya. Di mana penumpang KA harus dalam kondisi sehat. Tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam. Suhu badan tidak lebih 37,3 derajat celcius.

Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut. Dan, menerapkan 6 M. Serta tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah atau dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan. (ade)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: