Tarif Tol Jakarta-Surabaya Naik Hari Ini, Kendaraan Golongan I Jadi Segini
JAKARTA – Tarif Tol Jakarta-Surabaya naik mulai Kamis (19/8) pukul 00.00. Itu dipastikan PT Jasa Marga (Persero).
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaskan, kebijakan itu diambil karena perubahan tarif di empat ruas Jalan Tol Trans Jawa yang dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk serta Waskita Toll Road.
Keempat ruas jalan tol itu adalah Jalan Tol Pemalang-Batang yang dikelola oleh PT Pemalang Batang Toll Road, Jalan Tol Batang-Semarang yang dikelola oleh PT Jasamarga Semarang Batang, Jalan Tol Solo-Ngawi oleh PT Jasamarga Solo Ngawi serta Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo oleh PT Trans Jawa Paspro Jalan Tol.
“Tarif tol Jakarta-Surabaya sendiri merupakan kumulatif dari sejumlah transaksi di Gerbang Tol (GT) utama, misalnya dari Jakarta menuju Surabaya yaitu melalui GT Cikampek Utama, GT Palimanan Utama, GT Kalikangkung, dan GT Warugunung,” kata Dwimawan dlam keterangannya, Kamis (19/8/2021).
Dengan kebijakan ini, tarif Tol Jakarta-Surabaya atau sebaliknya untuk kendaraan golongan I yang biasanya Rp691.500, naik 4,41 persen menjadi Rp722 ribu.
Dwimawan menambahkan, dasar penyesuaian tarif tol diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
“Berdasarkan regulasi itu, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: