Kejagung Garap 19 Saksi Dalami Korupsi Asabri

Kejagung Garap 19 Saksi Dalami Korupsi Asabri

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Kali ini 19 orang saksi diperiksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Tim Jaksa Penyidik ​​pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung memeriksa 19 kasus terkait dengan dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri periode tahun 2012-2019. Mereka diperiksa pada Rabu (18/8).

“Pemeriksaan dilakukan guna mendalami 10 manajer investasi (MI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan keterlibatan pihak lain,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/8) malam.

Adapun para saksi yang diperiksa, yaitu:

  1. S sebagai Sales PT Anugerah Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT Asabri
  2. TAW selaku Direktur Utama PT Asia Raya Kapital, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 MI
  3. ABS sebagai Direktur PT Strategic Management Service, diperiksa terkait dengan keterlibatan pihak lain di PT Asabri
  4. NF selaku Karyawan PT Oso Management Investasi, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 MI
  5. NF selaku Direktur Utama PT Dwidana Sakti Sekuritas, diperiksa terkait dengan keterlibatan pihak lain di PT Asabri
  6. AWA selaku Direktur Utama PT Millenium Capital Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 MI
  7. SS selaku Dirut PT Artha Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait dengan keterlibatan pihak lain di PT Asabri
  8. Sebagai Head of Finance PT Corfina Capital, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 MI
  9. DC selaku Karyawan PT Oso Manajemen Investasi, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 MI
  10. BS selaku Direktur Marketing PT Corfina Capital, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 MI
  11. S sebagai Dirut PT Masindo Artha Sekuritas, diperiksa terkait dengan keterlibatan pihak lain di PT Asabri
  12. AT sebagai Nominee Terdakwa BTS, diperiksa terkait dengan keterlibatan pihak lain di PT Asabri
  13. LM sebagai Direktur PT Victoria Manajemen Investasi, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 MI
  14. AAS sebagai Direktur PT Victoria Manajemen Investasi, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 MI
  15. RW selaku Direksi PT KGI Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait dengan keterlibatan pihak lain di PT Asabri
  16. IK sebagai Pegawai PT Asabri, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 MI
  17. MMM sebagai Direktur PT Aurora Asset Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 MI
  18. F sebagai Direktur PT Aurora Asset Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 MI
  19. SA sebagai Tim Pengelola Investasi PT Oso Manajemen Investasi, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 MI

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidik ​​dan menemukan fakta hukum tentang kejahatan korupsi yang terjadi di PT Asabri,” katanya.

Untuk diketahui, dugaan dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana di PT Asabri telah duduk di kursi pesakitan sebagai sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (16/8).

Delapan tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.

Selanjutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

biaya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun.

Sedangkan pada akhir Juli 2021, Kejagung telah menetapkan 10 manajer manajer investasi (MI). Tersangka korporasi tersebut yaitu, Korporasi PT IIM; Korporasi PT MCM; Korporasi PT PAAM; Korporasi PT RAM; Korporasi PT VAM; Korporasi PT ARK; Korporasi PT OMI; Korporasi PT MAM; Korporasi PT AAM; dan Korporasi PT CC.

Kesepuluh manajer investasi tersebut dijerat dengan Pasal 2 jo. Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: