Brak! Aktivis Anti Masker Tinju Hakim, Usai Diputus Bersalah di PN Banyuwangi

Brak! Aktivis Anti Masker Tinju Hakim, Usai Diputus Bersalah di PN Banyuwangi

BANYUWANGI - Aktivis anti masker, M Yunus Wahyudi serang dan tinju hakim, usai menerima vonis bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Kamis (19/8/2021).

Video detik-detik Yunus merangsek dan memukul hakim viral di media sosial. Salah satunya diunggah akun Banyuwangi 24 Jam.

Kejadian itu, hanya beberapa detik saja setelah Hakim Ketua Khamozaru Waruwu menjatuhkan vonis dan mengetuk palu.

Seketika, Yunus beranjak dari kursi terdakwa dan melompak ke meja hakim. Dia kemudian melakukan pemukulan.

Suasana sidang langsung ricuh. Aktivis anti masker itu, rupanya masih tidak terima dan berulang kali melompat-lompat serta mengepalkan tangan ke arah majelis hakim.

Petugas keamanan kemudian berusaha menenangkan yang bersangkutan dan dibawa ke luar ruangan sidang.

Dalam sidang itu, Yunus juga tidak mau memakai masker. Padahal, dia semoat sekarat karena terinfeksi covid-19.

Dan menjalani perawatan di RSUD Blambangan Banyuwangi, karena kondisinya cukup kritis.

Diketahui, Yunus resmi berstatus terdakwa setelah videonya beredar yang menyebutkan Covid-19 itu tidaklah nyata dan hanya rekayasa pemerintah setempat. Selain itu, Yunus juga terlibat aksi penjemputan paksa jenazah positif Covid-19 dari salah satu rumah sakit.

Kemudian Yunus dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (yud)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: