Dampak Pandemi, 48 Persen Pekerja Terancam PHK dan Dirumahkan
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan dampak pandemi Covid-19 mengancam mata pencaharian masyarakat. Para pekerja di sektor kritikal, esensial dan non esensial terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengungkapkan, berdasarkan data dari Kemenaker yang dihimpun dari berbagai provinsi di wilayah Jawa dan Bali, tak sedikit pekerja pada kategori sektor kritikal, esensial dan non esensial yang berpotensi PHK dan dirumahkan.
“Dari total pekerja pada kategori sektor kritikal, esensial dan non esensial terdapat 24,66 persen pekerja yang berpotensi ter-PHK dan 23,72 persen dirumahkan,” ujarnya dalam webinar TNP2K, Kamis (19/8).
Menurutnya, ancaman tersebut dampak dari kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang kini diubah jadi PPKM berlevel. “Totalnya adalah hampir 48 persen mereka yang terdampak secara serius dari adanya kebijakan ini,” tuturnya.
Anwar menjelaskan, salah satu solusi jangka pendek untuk menjaga keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja atau buruh adalah optimalisasi pelaksanaan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Dalam surat edaran tersebut mendorong agar pimpinan perusahaan dapat segera menyusun perencanaan pelaksanaan keberlangsungan usaha.
“Melalui pembuatan mitigasi risiko dan identifikasi respons dampak pandemi dengan pertimbangan besarnya potensi pekerja yang terancam PHK atau dirumahkan,” pungkasnya.(jp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: