DPR RI Pastikan Tidak ada Opsi Pergeseran Pemilu Menjadi 2027

DPR RI Pastikan Tidak ada Opsi Pergeseran Pemilu Menjadi 2027

DPR RI memastikan pernyataan Komisi Umum (KPU) bahwa pelaksanaan Pemilu dan Pilkada tetap dilaksanakan pada 2024. Tidak ada pergeseran waktu pelaksanaan menjadi 2027. Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu, harus taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal ini Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang pemilu dan pemilihan serentak nasional dilaksanakan pada tahun 2024.

Politisi PAN ini meminta KPU membuat dua opsi skenario terkait pelaksanaan pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada), yang akan digelar pada 2024. Kedua skenario itu, yakni pemilu dalam situasi pandemi Covid-19 dan pemilu dalam situasi normal.

“Itu diperlukan sebagai antisipasi berbagai risiko, apabila pandemi belum berakhir. Karena pada pilkada 2020 lalu, digelar di tengah pandemi. Kita belum bisa memprediksi kapan pandemi Covid-19 berakhir,” kata Guspardi, dikutip Kamis (19/8).

Dua skenario tersebut nantinya berdampak pada penambahan anggaran pemilu. Pada Pilkada 2020, lanjut Guspardi, DPR sudah menyediakan dan meminta Kementerian Keuangan untuk menambah anggaran. Begitu pula untuk pemilu dan pilkada serentak pada 2024.

“Apabila pandemi tak kunjung usai, akan ada penambahan anggaran, seperti untuk penerapan protokol kesehatan,” tuturnya.

Anggota Baleg DPR RI ini mengatakan KPU tengah menyusun regulasi terkait pelaksanaan pemilu dan pilkada. KPU mewacanakan pemilu presiden dan legislatif pada 21 Februari 2024 dan pilkada pada 27 November 2024. DPR terbuka dengan proposal KPU.

Ia mengingatkan agar jangan sampai ada tahapan yang berhimpitan antara pilkada dan pemilu. Termasuk pelaksanaannya sedemikian rupa sehingga tidak berbarengan dengan hari besar dan juga memperhatikan faktor alam seperti musim hujan dan lain sebagainya. Dan proposal pelaksanaan oleh KPU juga belum difinalisasi.

Jadi Jadwal pelaksanaannya belum diputuskan. Kita mencari waktu yang tepat. Setelah masa reses ini selesai Komisi II akan membicarakan dan membahasnya bersama penyelenggara pemilu dan Kemendagri. Baru berlaku keputusan setelah disetujui dan disahkan oleh DPR dan pemerintah,” pungkas Guspardi. (fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: