Hari Terakhir PPKM Level 4, Berhenti atau Diperpanjang Sampai Kapan?

Hari Terakhir PPKM Level 4, Berhenti atau Diperpanjang Sampai Kapan?

JAKARTA - Hari ini masa berlaku PPKM Level 4, 3, 2, berakhir. Apakah kebijakan ini akan dihentikan? Atau diperpanjang? Sampai kapan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut lazim disampaikan masyarakat. Apalagi, indikator kasus covid-19 mulai menunjukkan penurunan yang signifikan dibandingkan puncak kasus pada Juli 2021.

Penambahan kasus baru, berkisar di angka 20 ribuan. Kendati masih jauh di atas target dari PPKM sendiri yakni, penambahan jumlah kasus di bawah 10 ribu.

Lalu, Apakah PPKM akan Diperpanjang atau Tidak?

Dalam sesi konferensi pers daring kepada media pekan lalu, Menko Maritim Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengakui, sering mendapatkan pertanyaan dari insan pers. Terutama, apakah PPKM diperpanjang atau tidak?

“Saya banyak memperoleh pertanyaan, apakah PPKM akan dilanjutkan apa dihentikan? Saya ingin menjelaskan bahwa karena COVID-19 ini masih menjadi pandemic,\" kata Luhut, dalam konferensi pers daring yang diikuti radarcirebon.com.

Melihat penjelasan itu, besar kemungkinan PPKM masih akan diperpanjang. Kendati dengan sejumlah pelonggaran. Bahkan daerah yang ada di Level 4, diprediksi akan semakin berkurang.

\"PPKM ini, kata Luhut, akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat,” kata Luhut.

Lalu, Sampai Kapan PPKM Diberlakukan?

“Jika situasi COVID-19 terus membaik, tentunya level PPKM akan diturunkan ke level yang lebih rendah. Di mana level 2 dan 1 nantinya akan mendekati situasi kehidupan normal,” katanya.

Untuk itu, ia menegaskan bahwa PPKM akan tetap dilakukan selama masih dibutuhkan.

Agar kebijakan PPKM yang dilakukan tepat sasaran sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing lokasi, evaluasi penerapan PPKM akan dilakuan setiap minggu.

Adapun keputusan apakah diperpanjang atau diturunkan level PPKM-nya, lanjut Luhut, akan sangat bergantung pada hasil evaluasi mingguan tersebut. (yud)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: