Lanjutan Sidang Penganiayaan Dosen UGJ, Pengacara Terdakwa Memohon ke Hakim

Lanjutan Sidang Penganiayaan Dosen UGJ, Pengacara Terdakwa Memohon ke Hakim

CIREBON – Sidang kasus penganiayaan dosen Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Kota Cirebon kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Senin (23/8).

Sidang lanjutan kali ini memasuki agenda mendengarkan pembacaan nota pembelaan atau Pledoi dari terdakwa Donny Nauphar.

Dalam persidangan tersebut, penasehat hukum terdakwa Qorib SH memberikan salinan nota pembelaan kepada hakim ketua dan JPU.

Selanjutnya, penasehat hukum terdakwa membacakan pledoi. Dalam pledoi tersebut penasehat hukum terdakwa meminta agar majelis hakim memutus dengan membebaskan terdakwa.

Mereka menilai apa yang didakwakan JPU di persidangan awal hingga pemeriksaan saksi-saksi di persidangan tidak mengindikasikan pasal yang didakwakan.

Usai mendengarkan pembacaan pledoi terdakwa, sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hapsari Retno Widowulan SH didamping dua hakim anggota Aryo Widiatmoko SH dan Erita Harefa SH kembali ditunda hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ditemui usai persidangan, Qorib SH selaku penasehat hukum terdakwa Donny Nauphar mengatakan, pihaknya menilai bahwa JPU salah menerapkan pasal di KUHP.

Dimana JPU menerapkan pasal 351 penganiayaan berat kepada terdakwa. Padahal dari fakta di persidangan, seharusnya JPU menerapkan pasal 352 kepada terdakwa.

\"Kami mohon kepada majelis hakim untuk membebaskan klien kami dari dakwaan dan tuntutan karena jelas dalam fakta persidangan JPU salah menerapkan pasal. Seharusnya Pasal 352 KUHPidana tentang penganiayaan ringan, tapi JPU menerapkan 351 penganiayaan berat dengan unsur korban tidak bisa beraktifitas, padahal setelah kejadian korban masih dalam kondisi normal,\" katanya.

Dijelaskan Qorib, dari pemeriksaan semua saksi di persidangan tidak ada satu saksi pun yang melihat langsung kejadian yang terjadi Februari 2021 lalu tersebut. Maka dari itu, pihaknya akan ngotot agar kliennya dibebaskan.

\"Fakta di persidangan menunjukkan, beliau harus dibebaskan, semua unsur tidak terbukti, saksi juga tidak ada yang mengetahui persis kejadian, dan apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan seringan-ringannya dan seadil-adilnya,\" kata Qorib. (rdh)

Baca juga:

Status Kota Cirebon di Zona Oranye, PPKM Turun ke Level 3?

Fortuner Milik Polisi Lawan Arus dan Tabrak Lari di Tentara Pelajar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: