BI Terbitkan Aturan Soal Standarisasi Sistem Pembayaran di Indonesia

BI Terbitkan Aturan Soal Standarisasi Sistem Pembayaran di Indonesia

BANK Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/11/PBI/2021 tentang Standar Nasional Sistem Pembayaran (PBI Standar Nasional). Aturan tersebut berlaku mulai tanggal 13 Agustus 2021, dan mengatur soal ketentuan standarisasi dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran di Indonesia. 

Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, PBI ini menjadi landasan hukum bagi implementasi Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) yang telah diluncurkan pada tanggal 17 Agustus 2021. Selanjutnya, pengaturan SNAP dimuat dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/15/PADG/2021 tentang Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP), sebagai peraturan pelaksanaan dari PBI Standar Nasional.

Menurut Perry, penerbitan PBI Standar Nasional merupakan bagian dari regulatory reform Sistem Pembayaran untuk mengakselerasi implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025. Hal ini penting guna mendukung integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional secara end-to-end melalui digitalisasi Sistem Pembayaran.

“Penerbitan PBI Standar Nasional bertujuan untuk menciptakan industri sistem pembayaran yang sehat, kompetitif, dan inovatif, juga mendorong integrasi, interkoneksi, interoperabilitas, keamanan, dan keandalan infrastruktur sistem pembayaran, serta meningkatkan praktik pasar yang sehat, efisien, dan wajar,” kata Perry dalam keterangannya, Senin (23/8).

Perry menjelaskan, pokok-pokok reform dalam PBI Standar Nasional meliputi integrasi pengaturan mengenai kewenangan BI dan tujuan penetapan standar penyelenggaraan sistem pembayaran. Kemudian penguatan ruang kebijakan dan pengaturan penyusunan, pengelolaan dan penerapan standar, serta optimalisasi pengawasan dalam penerapan standar. 

BI berkomitmen untuk melakukan reformasi pengaturan sistem pembayaran secara berkesinambungan guna mencari titik keseimbangan antara upaya optimalisasi peluang inovasi digital dengan tetap memperhatikan stabilitas keamanan.

“BI akan terus melakukan kolaborasi dan komunikasi secara intensif dengan pemangku kepentingan untuk memastikan agar reformasi pengaturan sistem pembayaran dapat berjalan efektif,” pungkasnya. (fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: