Meski PPKM Level 4, Objek Wisata Kota Cirebon Boleh Buka, Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk
CIREBON - Meski masuk dalam daerah yang memberlakukan PPKM Level 4, namun Pemerintah Kota Cirebon memutuskan memberikan pelonggaran. Salah satunya, objek wisata boleh buka.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Cirebon nomor 433/SE.85-PEM. Ada ketentuan yang mengatur secara khusus mengenai beroperasinya tempat wisata.
Dalam ketentuan yang mengatur objek wisata disebutkan bahwa diberlakukan pembatasan kapasitas pengunjung hanya 25 persen dari kapasitas.
Kemudian buka mulai pukul 09.00 sampai dengan 17.00 WIB. Disyaratkan juga bahwa pengelola dan pengunjung objek wisata wajib sudah divaksin covid-19.
Dengan menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi. Kendati demikian, objek wisata yang berupa wahana air seperti waterboom, belum diperbolehkan buka.
Tidak hanya objek wisata, hiburan malam, biliar hingga karaoke dan panti pijat juga telah diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan pengunjung 25 persen.
Ketentuan lain adalah jam operasional mulai pukul 12.00 sampai dengan 20.00 WIB. Pengelola dan pengunjung juga wajib sudah divaksin. Ditunjukkan dengan sertifikat vaksin pada aplikasi Peduli Lindungi. (yud)
Baca juga:
- Jenazah Siswa di Belakang SMPN Gebang Ternyata Jatuh dari Omprengan, Ditinggal Teman karena Takut
- Kota Cirebon Masih Level 4, Walikota: Silakan dari Pusat, dari Jawa Barat Cek di Lapangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: