Kartu Nikah Digital Bukan Pengganti Buku Nikah

Kartu Nikah Digital Bukan Pengganti Buku Nikah

PERGANTIAN buku nikah dari cetak menjadi digital membuat beragam pertanyaan di kalangan masyarakat. Apalagi sudah tidak bisanya masyarakat memiliki buku nikah fisik. Namun ternyata, Kemenag melalui KUA masih tetap menerbitkan buku nikah fisik karena kartu digital bukanlah pengganti buku nikah.

Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Kementerian Agama Jajang Ridwan menyatakan, pemberlakuan kartu nikah digital bukan untuk menggantikan buku nikah secara fisik. Hal itu ia sampaikan merespons pelbagai pertanyaan masyarakat terkait keberadaan buku nikah usai Kemenag memberlakukan kartu nikah digital.

\"Program kartu nikah digital bukan pengganti buku nikah. Pasangan pengantin akan tetap mendapatkan buku nikah secara fisik dari KUA tempat mereka menikah. Ini untuk meluruskan kesalahpahaman terkait informasi program kartu nikah digital di tengah masyarakat,\" kata Jajang dalam keterangan resminya.

Jajang menjelaskan bahwa Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital hanya untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik, namun bukan menghentikan penerbitan buku nikah fisik. Sehingga, calon pengantin nantinya tetap mendapatkan buku nikah fisik dan kartu nikah digital dari KUA.

“Kartu nikah fisik masih bisa didapatkan selama persediaan di KUA tersebut masih ada. Jika masih tersedia, bagaimana cara memperoleh kartu nikah fisik? Yaitu dengan cara mengajukan permohonan ke Kepala KUA setempat, karena dalam SE Dirjen Bimas Islam tersebut dijelaskan pula kartu nikah fisik yang tersisa di KUA harus dihabiskan,\" kata dia.

Selain itu, Jajang turut menjelaskan bahwa alokasi anggaran pengadaan printer untuk mencetak kartu nikah tahun 2021 akan dialihkan untuk penguatan layanan olah data lainnya di KUA.

Jajang berharap setiap aturan atau kebijakan dari pemerintah harus disampaikan secara lengkap kepada masyarakat di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini. Hal itu bertujuan agar tidak muncul permasalahan atau kesalahpahaman di kemudian hari. \"Bila stok kartu nikah fisik sudah habis, printer kartu nikah yang ada bisa dimanfaatkan untuk pencetakan kartu masjid, dan layanan-layanan yang lain,\" kata dia.

Sementara itu, layanan kartu nikah digital ini bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Saat ini, tercatat sudah ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web. Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA. (jerrell)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: