Jika Terbukti, Lili Pintauli Harus Dipecat

Jika Terbukti, Lili Pintauli Harus Dipecat

DEWAN Pengawas KPK akan memutus aduan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait dengan Walikota Tanjung Balai M Syahrial. Putusan itu akan dibacakan hari ini, Senin 30 Agustus 2021.

Seperti diketahui, Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. Dia diduga memberi informasi tentang perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Walikota M Syahrial. Penanganan kasus itu dipimpin Rizka selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK.

MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) meminta Dewas KPK menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemecatan jika Lili dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik berat. Yakni melakukan komunikasi secara langsung atau tidak langsung dengan M Syahrial, atau diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk intervensi pembayaran gaji familinya jabatan direksi PDAM Tanjungbalai.

“Sanksi terberat Dewas KPK adalah permintaan pengunduran diri kepada teradu yang bisa dipahamai sebagai pemecatan,” jelas Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan resmi kepada media, Minggu (29/8).

Dikatakan, jika Lili dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK, MAKI berencana melaporkannya ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002. Pasal tersebut berbunyi: Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.

“Tentu pelaporan tetap dengan azas praduga tidak bersalah. Semoga putusan Dewas KPK memenuhi rasa keadilan kepada semua rakyat Indonesia yang mendambakan KPK tetap kuat dan tidak melemah sebagaimana opini selama ini,\" pungkas Boyamin. (rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: