Pintas, Cara Mudah Layani Masyarakat

Pintas, Cara Mudah Layani Masyarakat

CIREBON- Untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dan instansi penegak hukum, Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon, meluncurkan inovasi baru. Inovasi terbaru bernama Penelusuran Instan dan Terpadu Pengadilan Negeri Sumber (Pintas). Inovasi ini berupa aplikasi penyediaan layanan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) secara online.

Aplikasi Pintas ini secara resmi dilaunching PN Sumber, Rabu (1/9). Peluncuran Inovasi tersebut ditandai dengan dilakukannya penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1B Subagyo dengan Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, Kepala Kejari Kabupaten Cirebon Hutamrin dan Kepala Rutan Kelas 1 Cirebon Renharet Ginting.

Ketua PN Sumber Subagyo melalui Humas Rustam Parluhutan mengungkapkan bahwa tujuan dibuatnya inovasi Pintas tersebut dalam rangka memberikan kemudahan kepada para pengguna layanan serta sejalan dengan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang telah dicanangkan oleh PN Sumber.

“Sebelumnya kami (PN Sumber) sudah menciptakan aplikasi Informasi Digital Layanan PN Sumber (INDILANS). Pada aplikasi ini menyajikan segala informasi Pengadilan Negeri Sumber dalam bentuk video dan brosur digital jenis-jenis layanan Pengadilan Negeri Sumber yang diletakkan dalam ruang PTSP,\"ungkapnya kepada Radar Cirebon.

Rustam menyebutkan, para stake holder dan undangan yang hadir sangat mengapresiasi adanya aplikasi tersebut. “Mereka mengaku aplikasi ini sangat memudahkan dalam menerima layanan Pengadilan Negeri Sumber. Aplikasi Pintas ini telah memberikan kemudahan kepada penggunanya, karena semua informasi dan permohonan dapat dilakukan secara online karena cukup dengan mengakses aplikasi tersebut,\" sebutnya.

Masih menurut Rustam, aplikasi tersebut terdiri dari permohonan penyitaan, penggeledahan, proses izin besuk, penahanan, tentang informasi perkara, jadwal sidang serta informasi tilang yang dapat dilakukan secara online.

“Jadi tidak perlu datang ke Kantor Pengadilan Negeri Sumber. Diharapkan dengan adanya aplikasi tersebut dapat memberikan kemudahan kepada para pengguna layanan serta dapat meningkatkan sinergitas dengan pemangku jabatan instansi terkait,\"pungkasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: