Begini Panduan Madrasah dan Pesantren Sudah Bisa PTM
PANDUAN tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) COVID-19 untuk madrasah dan pesantren telah diterbitkan. Pelaksanaannya tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama M. Ali Ramdhani mengatakan pihaknya telah menerbitkan panduan pelaksanaan pembelajaran PTM terbatas di madrasah, pesantren, dan pendidikan keagamaan Islam lainnya.
“Secara umum pelaksanaan PTM terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022 harus memperhatikan kebijakan pemerintah tentang PPKM dan mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/9).
Dijelaskannya, lembaga pendidikan madrasah mencangkup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah/Kejuruan. Sedangkan pesantren mencakup Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), Ma’had Aly, Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Madrasah atau Sekolah dalam Pesantren, Perguruan Tinggi dalam Pesantren, serta Pendidikan Pesantren Berbentuk Kajian Kitab Kuning (nonformal).
Lembaga pendidikan keagamaan Islam berasrama atau tidak berasrama mencakup Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ).
“Dalam pelaksanaannya, madrasah, pesantren, serta Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam berasrama maupun tidak berasrama, harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas COVID-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat,” katanya.
Khusus untuk madrasah, dalam surat edaran itu mengatur tentang pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas. Daftar periksa ini akan menjadi salah satu bahan monitoring Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota tentang kesiapan madrasah dalam pelaksanaan PTM.
“Mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id. mulai 30 Agustus 2021,” ungkapnya.
Untuk pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam yang berasrama, pelaksanaan PTM terbatas harus menerapkan prosedur pelaksanaan aktivitas pembelajaran sejak dari penyiapan fasilitas/sarana prasarana pembelajaran, proses kedatangan santri, pola ibadah, pola pikir, pola interaksi, serta pola belajar santri agar memenuhi standar protokol kesehatan.
Pesantren dan pendidikan keagamaan Islam berasrama yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam SKB Empat Menteri, tidak diizinkan melakukan PTM terbatas.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Kemenag M Ishom Yusqi menyatakan pihaknya sudah siap menggelar PTM, setelah melakukan uji coba sejak 10 Agustus.
“Uji coba tersebut sekaligus sebagai upaya persiapan pelaksanaan PTM Terbatas pada beberapa madrasah di setiap provinsi,” ujarnya.
Dijelaskannya, presentasi madrasah yang telah melakukan uji coba PTM sekitar 18 persen dan tersebar pada 34 provinsi. Uji coba PTM diprioritaskan untuk madrasah yang telah memiliki kesiapan belajar sebagaimana yang ditetapkan pada SKB Empat Menteri, yakni Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan HAM.
Dari data yang dihimpun dari laman Kemendikbud, total sekolah yang berada di bawah Kemenag dan telah menjalani proses PTM sejak Senin (30/8) sebanyak 4.383 sekolah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: