Putusan Penganiayaan Dosen UGJ Diwarnai Demonstrasi dan Saling Dorong di Pengadilan Negeri Cirebon

Putusan Penganiayaan Dosen UGJ Diwarnai Demonstrasi dan Saling Dorong di Pengadilan Negeri Cirebon

CIREBON - Sidang putusan penganiayaan dosen UGJ, DN, diwarnai aksi unjuk rasa sejumlah massa. Mereka berkumpul di depan Pengadilan Negeri (PN Cirebon).

Sempat terjadi kericuhan saat DN dan kuasa hukum keluar dari PN Cirebon. Meski disertai dengan pengawalan aparat kepolisian, namun saat DN dan kuasa hukum keluar sekelompok massa mulai mendorong.

Sempat terjadi aksi saling dorong di depan gerbang Pengadilan Negeri Cirebon. Kendati demikian, DN dan kuasa hukum akhirnya dapat meninggalkan kawasan tersebut.

Berdasarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim, DN divonis 2 bulan penjara. Putusan ini, menguatkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan DN terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua bulan penjara. Kemudian, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Kemudian menetapkan terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota.

Kendati demikian, massa yang hadir di depan PN Cirebon nampak tidak puas dengan putusan tersebut.

Terkait dengan putusan majelis hakim, Kuasa Hukum DN, Qorib Magelung Sakti mengaku masih pikir-pikir. Apakah akan banding atau menerima keputusan tersebut dan berkekuatan hukum tetap. (abd)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: