Terduga Pelaku Pelecehan di KPI Mau Lapor Balik, Gara-gara Di-bully Netizen
JAKARTA - Terduga pelaku pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), berencana lapor balik ke polisi.
Alasannya, MS telah mengungkap identitas pribadi terlapor melalui rilis yang tersebar di media sosial dan aplikasi perpesanan.
Akibatnya, para terlapor pun harus menerima akibatnya sehingga menjadi korban cyber bullying.
Perundungan di dunia maya itu bukan hanya diterima oleh para terlapor, melainkan juga kepada keluarga mereka.
Demikian disampaikan kuasa hukum terlapor RT dan EO, Tegar Putuhena dikutip dari Antara, Selasa (7/9/2021).
“Yang terjadi cyber bullying baik kepada klien kami, maupun keluarga dan anak. Itu sudah keterlaluan menurut kami,” kata dia.
Atas dasar itu, pihaknya saat ini tengah mempertimbangkan melaporkan balik MS ke polisi.
“Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor,” sambungnya.
Tegar juga mengungkap, pertimbangan yang sama saat ini juga tengah dilakukan tiga terlapor lainnya melalui kuasa hukum masing-masing.
Ia menilai, rilis yang disebar oleh pelapor pada Rabu (1/9) itu telah membuka identitas pribadi para terlapor.
Dengan demikian, sambungnya, pelapor dapat dipidanakan karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat mengagendakan pemeriksaan terhadap lima terlapor kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS.
Kelimanya yakni RM alias O, FP, RE alias RT, EO dan CL.
Mereka menjalani pemeriksaan di ruang unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9) sejak pukul 11.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: