Belum Bersertifikat, Rumah Rocky Gerung Diminta Dikosongkan, Bakal Dibongkar, Loh Kenapa?
JAKARTA - Rumah Rocky Gerung di Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, disebut bakal digusur. PT Sentul City telah melayangkan somasi.
PT Sentul City memperingatkan Rocky terkait pemilik sah tanah seluas 800 meter persegi di RT 02 RW 11, Kelurahan Bojong Koneng, yang tertuang dalam SHGB Nomor 2411 dan 2412.
Pihak Sentul City juga mengancam akan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana jika Rocky Gerung memasuki area itu.
Mereka akan membongkar paksa rumah Rocky Gerung apabila tidak mengosongkan tempat itu dalam waktu dekat.
Somasi dilayangkan ke Rocky Gerung pada 28 Juli dan somasi kedua pada 6 Agustus 2021.
Rocky Gerung kini menggandeng Haris Azhar dan beberapa orang lainnya sebagai pengacara.
Haris Azhar mengatakan, bukan saja Rocky Gerung yang diminta kosongkan tempat itu, namun ada pula beberapa penduduk yang merupakan tetangga Rocky Gerung.
“Di lapangan sebenarnya nggak cuma Rocky, ada tetangga-tetangganya kena, dan itu sudah digusur bahkan pakai ancaman kekerasan juga,” kata Haris Azhar kepada wartawan, Kamis (9/9/2021).
Disebutkan bahwa Rocky Gerung telah menempati tempat itu selama belasan tahun. Namun anehnya baru kali ini muncul masalah terkait hak guna bangunan.
“Rocky kan udah tinggal belasan tahun, tiba-tiba muncul hak guna bangunan. Itu kan aneh, tiba-tiba sertifikat atas nama orang lain, yaitu miliknya Sentul City,” katanya.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Siapa Menteri Elitis yang Dimaksud? Apakah Nadiem Makarim?
- Sakit Hati Dibilang ”Kirik”, PL di Indramayu Dihabisi Selingkuhan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: