Disepakati Rp1,510 Triliun untuk Penerimaan Pajak pada 2022
PEMERINTAH dan Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati penerimaan perpajakan dalam Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022 sebesar Rp1.510 triliun.
Jumlah itu naik sebesar Rp3,1 triliun dari target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022, yang dibacakan Presiden Jokowi dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021 lalu.
“Keputusan untuk penerimaan perpajakan dari Rp1.262,9 triliun menjadi Rp1.265,0 triliun, penerimaan kepabeanan dan cukai dari Rp244 triliun menjadi Rp245 triliun, sehingga total penerimaan perpajakan menjadi Rp1.510 triliun,” kata Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah dalam rapat bersama pemerintah di Jakarta, Jumat (10/9/2021).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, pendapatan perpajakan dari bea keluar dalam APBN 2022 hanya akan mencapai Rp4,9 triliun. Angka ini turun 72,7 persen dibandingkan outlook APBN 2021 yang mencapai Rp18 triliun.
Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, penerimaan negara dari bea keluar meningkat signifikan pada tahun ini didorong harga minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) melonjak.
“Pada 2021, harga CPO di Juni sampai 1.200 dolar AS per metrik ton (MT). Nah, itu yang kemudian menyebabkan outlook kami, bea keluar akan bisa mencapai Rp18 triliun di 2021,” ujar Askolani.
Dengan demikian, kata Askolani, penerimaan negara dari bea keluar sangat bergantung pada harga CPO. Pada 2019, bea keluar tercatat sebesar Rp3,53 triliun karena harga CPO hanya sekitar 700 dolar AS per MT.
Sementara bea keluar pada 2020 hanya sebesar Rp4,28 triliun akibat harga CPO yang berkisar 700-800 dolar AS per MT. Sedangkan pada tahun depan, Askolani memperkirakan harga CPO akan turun kembali.
“Dari review kami di 2022, harga CPO akan kembali normal, sehingga kami mengestimasi harga CPO akan berkisar 600 sampai 800 dolar AS per metrik ton di 2022. Dari sini, kami mengestimasi total bea keluar kembali ke Rp4,9 triliun,” pungkasnya. (der/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: